NASIONAL CORRUPTION WATCH BALI
BADUNG, BALI 21 SEPTEMBER 2026. Penyitaan lahan seluas sekitar 23 hektare di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Badung, oleh penyidik Kortastipidkor Polri membuka babak baru dugaan perkara korupsi yang berkaitan dengan penguasaan aset negara.
DPW Nasional Corruption Watch (NCW) Bali) meminta persoalan ini dibongkar secara terang dari hulunya: bagaimana proses ruislag dilakukan, bagaimana mekanisme lelang berlangsung, apa isi kesepakatan para pihak, kewajiban apa yang harus dipenuhi, hingga bagaimana status aset negara tersebut kemudian berada dalam penguasaan pihak tertentu.
Ketua DPW NCW Bali Wong Kok Liang, yang akrab disapa Mr Donnox Wong, menegaskan bahwa nilai aset yang disebut mencapai sekitar Rp4,8 triliun bukan angka kecil. Karena itu, publik patut mendapatkan penjelasan yang utuh dan tidak sepotong-sepotong.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka triliunan dan penyitaan, tetapi tidak pernah mendapatkan gambaran terang bagaimana proses ruislag itu bermula dan bagaimana status aset negara tersebut berubah atau dikuasai. Semua harus dibuka berdasarkan dokumen dan fakta,” tegas Donnox Wong.
NCW Bali menyoroti informasi bahwa lahan tersebut sebelumnya berkaitan dengan proses ruislag atau tukar-menukar aset, dengan kompensasi berupa pembangunan Gedung BPN Bali. Apabila pembangunan tersebut memang merupakan bagian dari kewajiban dalam kesepakatan, NCW Bali menilai hal itu harus diperiksa secara menyeluruh.
Apakah seluruh kewajiban telah dipenuhi? Bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan? Siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan? Dan bagaimana mekanisme pengamanan aset negara dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut NCW Bali, harus dijawab melalui proses hukum dan pemeriksaan dokumen, bukan melalui spekulasi.
“ASET NEGARA JANGAN SAMPAI KEHILANGAN JEJAK”
Donnox Wong mengatakan NCW Bali tidak sedang menunjuk hidung pihak tertentu. Sebaliknya, NCW mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan alat bukti sehingga perkara dapat terang dari awal sampai akhir.
“Kami tidak mau mendahului penyidik. Siapa yang bersalah harus dibuktikan di pengadilan. Tetapi kalau ada dugaan penyimpangan dalam proses ruislag atau penguasaan aset negara, jangan berhenti hanya pada permukaan. Telusuri seluruh ranta
inya,” ujar Donnox.
NCW Bali juga meminta penjelasan mengenai status Sertifikat Hak Pakai atas lahan tersebut yang disebut pada 2022 berganti dari Kanwil BPN Bali menjadi Kementerian ATR/BPN.
Menurut NCW, aspek administrasi pertanahan tersebut penting untuk diperiksa agar publik memperoleh gambaran yang jelas mengenai status hukum, penguasaan, pemanfaatan, serta pengamanan aset negara.
RP4,8 TRILIUN MASIH NILAI SEMENTARA

NCW Bali mengingatkan agar pemberitaan mengenai nilai Rp4,8 triliun tidak dipahami sebagai angka final kerugian negara. Berdasarkan keterangan yang diberitakan, angka tersebut masih merupakan nilai sementara dan belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara.
Karena itu, NCW Bali meminta semua pihak menahan diri dari kesimpulan sebelum proses penyidikan dan pembuktian selesai.
“Jangan sampai proses penegakan hukum berubah menjadi penghakiman di ruang publik. Kita hormati asas praduga tak bersalah. Tetapi pada saat yang sama, jangan pula ada kesan bahwa persoalan aset negara bernilai triliunan dibiarkan tanpa penjelasan,” tegas Donnox.
NCW BALI: BUKA DARI HULU SAMPAI HILIR!
NCW Bali mendorong Kortastipidkor Polri dan instansi terkait mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk proses ruislag, dasar hukum, dokumen kesepakatan, pelaksanaan kewajiban, status sertifikat, penguasaan fisik lahan, hingga potensi kerugian negara.
“Kalau semuanya benar dan sesuai prosedur, justru pemeriksaan yang transparan akan membersihkan nama pihak-pihak yang tidak berkaitan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, biarkan proses hukum membuktikannya. Prinsipnya sederhana: aset negara harus terang statusnya dan hukum harus tegak,” kata Donnox Wong.
DPW NCW Bali menegaskan akan mencermati perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik, tanpa mengintervensi proses penyidikan maupun menghakimi pihak mana pun.
“Rp4,8 triliun bukan angka untuk diperdebatkan di belakang meja. Ini harus dijelaskan dengan dokumen, diuji dengan bukti, dan dipertanggungjawabkan melalui proses hukum. Bongkar dari hulunya, telusuri sampai hilirnya,” pungkas Donnox Wong. (DPW NCW TEAM INTELIJEN)


