NASIONAL CORRUPTION WATCH BALI
BALI —18 oktober 2026. Sorotan terhadap proyek pengadaan pencetakan blangko paspor tahun anggaran 2025 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp955,4 miliar, perlu dijawab melalui keterbukaan informasi dan pemeriksaan yang objektif.
Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (DPW NCW) Bali menilai, setiap pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, proses tender, penetapan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak.
Sorotan ini mencuat setelah Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung menelusuri pengadaan pencetakan blangko paspor tersebut. Berdasarkan informasi dalam pemberitaan yang beredar, terdapat dua paket pengadaan dengan nilai sekitar Rp552,7 miliar dan Rp402,6 miliar.
DPW NCW juga menyoroti perubahan spesifikasi teknis melalui Keputusan Menteri Nomor M.IP-05.GR.01.02 Tahun 2025, yang menurut lembaga tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah perubahan itu berpotensi menguntungkan penyedia tertentu.
Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang, yang akrab disapa Donnox Wong, menegaskan bahwa besarnya nilai anggaran harus sejalan dengan tingginya standar transparansi dan akuntabilitas.
“Ketika anggaran negara yang dipertaruhkan mencapai ratusan miliar rupiah, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang. Jangan sampai muncul ruang spekulasi hanya karena informasi mengenai dasar penetapan spesifikasi, proses pemilihan penyedia, dan pertanggungjawaban pengadaan tidak disampaikan secara memadai,” tegas Donnox Wong.
Menurutnya, pengawasan terhadap pengadaan pemerintah bukanlah upaya untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan bagian dari kontrol publik agar setiap rupiah uang negara digunakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
NCW BALI: TELUSURI PROSESNYA, BUKAN SEKADAR NILAI ANGGARANNYA
DPW NCW Bali mendorong Kejaksaan Agung melakukan telaah dan pemeriksaan sesuai kewenangannya, apabila terdapat dasar awal yang memadai untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Sejumlah aspek yang layak diklarifikasi meliputi:
Dasar penetapan anggaran: bagaimana kebutuhan pengadaan dihitung dan bagaimana kewajaran nilai kontrak ditentukan.
Perubahan spesifikasi teknis: apa alasan, dasar hukum, dan pertimbangan teknis perubahan spesifikasi melalui keputusan menteri yang disorot DPW NCW BALI.
Persaingan dalam pengadaan: apakah persyaratan tender disusun secara proporsional, terbuka, dan tidak membatasi persaingan secara tidak semestinya.
Legalitas dan kualifikasi penyedia: apakah penyedia memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi sesuai ketentuan.
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban kontrak: apakah barang yang diadakan sesuai spesifikasi, jumlah, mutu, harga, serta ketentuan kontrak.
Potensi kerugian negara: apabila ditemukan indikasi penyimpangan, perlu dilakukan penghitungan berdasarkan mekanisme dan kewenangan lembaga yang berkompeten.
“Yang harus diperiksa bukan hanya angka yang terlihat besar, melainkan seluruh rangkaian prosesnya. Apakah perencanaannya masuk akal? Apakah spesifikasinya dapat dipertanggungjawabkan? Apakah persaingan berlangsung sehat? Dan apakah hasil pengadaan benar-benar sesuai dengan uang yang dibayarkan negara?” ujar Donnox.
JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK BERHENTI TANPA KEJELASAN
DPW NCW Bali menegaskan bahwa sorotan CBA dan pemberitaan mengenai pengadaan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun kesalahan pihak tertentu. Dugaan yang muncul harus diuji melalui data, dokumen pengadaan, keterangan para pihak, dan pemeriksaan yang sah.
Karena itu, NCW Bali juga mendorong kementerian terkait memberikan penjelasan yang proporsional mengenai proses pengadaan tersebut, sepanjang tidak mengganggu proses pemeriksaan maupun membuka informasi yang secara hukum dikecualikan.
Bagi NCW Bali, transparansi bukan berarti membuka seluruh dokumen tanpa batas, melainkan memastikan informasi yang wajib diketahui publik tersedia, keputusan dapat dijelaskan, dan penggunaan anggaran negara bisa dipertanggungjawabkan.
“Jangan ada pihak yang lebih dahulu dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian. Namun, jangan pula setiap pertanyaan mengenai anggaran negara dibiarkan tanpa jawaban. Jika prosesnya benar, buka penjelasannya. Jika ditemukan penyimpangan, tindak lanjuti sesuai hukum. Prinsipnya sederhana: uang negara harus dijaga dan hukum harus ditegakkan,” pungkas Donnox Wong.
DPW NCW Bali menyatakan akan terus mendorong pengawasan publik yang berbasis data, objektif, dan bertanggung jawab demi memperkuat integritas pengadaan pemerintah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan negara.
DPW NASIONAL CORRUPTION WATCH (NCW) BALI
Bali Bersih, Indonesia Bersih.
Catatan redaksi: Rilis ini merupakan sikap pengawasan dan dorongan klarifikasi berdasarkan informasi pemberitaan mengenai sorotan CBA, bukan pernyataan bahwa tindak pidana telah terbukti. Hak jawab dan klarifikasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pihak penyedia tetap terbuka untuk dimuat secara berimbang.(DPW NCW BALI TEAM INTELIJEN)



