DPW NCW PROVINSI BALI 
Denpasar Bali — Dugaan penyelewengan dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Bali. Salah satu warga yang dirugikan oleh praktik tersebut di SPBU 5480301 Sempidi, Tabanan, telah melapor ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) National Corruption Watch (NCW) Bali untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Korban menjelaskan bahwa pada 13 November 2025, saat menjalankan tugas operasional menggunakan mobil box menuju Jawa dan Yogyakarta, ia bermaksud mengisi solar bersubsidi di salah satu di jawa SPBU ,. Namun jatah kuota subsidi miliknya justru telah disalurkan ke kendaraan lain. Peristiwa ini menyebabkan kerugian dan penundaan perjalanan karena korban harus menunggu hingga mendapatkan kembali jatahnya.
Lebih parah lagi, kejadian serupa kembali terulang pada 17 November 2025 di SPBU yang sama. Jatah subsidi korban telah hilang karena diduga diperjualbelikan kepada pihak lain, sehingga distribusi BBM bersubsidi kembali tidak tepat sasaran dan sangat merugikan pengguna yang berhak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, NCW Bali langsung melakukan investigasi dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti konkret terkait dugaan praktik penyimpangan di SPBU tersebut. Sebagai langkah tegas, DPW NCW Bali telah mengeluarkan Surat Tugas sekaligus Somasi resmi yang ditujukan kepada pengelola SPBU 5480301 Sempidi untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban.
Selain itu, NCW Bali telah secara resmi bersurat dan secara on line melaporkan kasus ini kepada Direktorat BBM BPH Migas. Laporan tersebut diterima dan telah diproses dengan Nomor Tiket: 852IFAxxxx. Dalam tanggapan resmi yang diteruskan kepada NCW Bali, BPH Migas menyatakan bahwa laporan telah dicatat dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
BPH Migas menegaskan bahwa proses tindak lanjut laporan masyarakat diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa penyelesaian pengaduan masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pengaduan diterima.
Dengan masuknya laporan ini ke sistem resmi BPH Migas, NCW Bali memastikan akan terus mengawal proses hingga tuntas, demi mencegah kerugian masyarakat dan memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran serta bebas dari praktik penyelewengan ,ketua DPW NCW PROVINSI BALI ,Donnox wong meminta kepada Direktorat BBM BPH MIGAS agar memberikan sangsi berat ,jangan hanya di jatuhi SKORSING,Tapi ambil sikap tegas mencabut
ijin secara permanen sebab ini adalah dugaan keras penyelewengan tegas Donnox wong.ini murni adalah penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang secara spesifik diatur dalam pasal 55 undang undang nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi yang berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan /atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6( enam) tahun dan denda paling tinggi RP60,000 000.000.00(Enam puluh miliar rupiah).tegas Donnox wong . ( MADE PUJA / RANDY R) DPW NCW PROVINSI BALI





