(Penulis Donnox wong)
NASIONAL CORRUPTION WATCH BALI

BALI/JAKARTA —17 oktober 2026. Dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi alarm keras bagi pengawasan penggunaan anggaran darurat negara. Dana yang semestinya digunakan untuk penanganan bencana justru diduga berkaitan dengan kepentingan pribadi dan pembelian saham senilai Rp30,98 miliar.
DPW Nasional Corruption Watch (NCW) Bali mendesak KPK mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus mampu menelusuri aliran uang, mekanisme pengadaan, hubungan para pihak dengan vendor, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan pemberitaan frekuensi media Indonesia com Bali , KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi DSP BNPB. Salah satu yang disebut ialah Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Penyidik menduga terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah vendor terafiliasi dengan Bima.
KPK juga mengungkap dugaan penggunaan dana yang mengalir melalui perusahaan terkait untuk kepentingan pribadi, termasuk transaksi saham dengan nilai yang diberitakan mencapai Rp30,98 miliar.
Dana DSP tersebut disebut berkaitan dengan penanganan sejumlah bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, hingga banjir di Aceh dan Sumatera.
Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang, yang akrab disapa Donnox Wong, menegaskan bahwa anggaran penanggulangan bencana menyangkut keselamatan masyarakat dan tidak boleh dikelola dengan mengabaikan integritas, transparansi, serta akuntabilitas.
“Dana bencana bukan ruang untuk bermain-main dengan kewenangan. Ketika muncul dugaan bahwa anggaran darurat negara berkaitan dengan kepentingan pribadi dan transaksi saham bernilai puluhan miliar rupiah, KPK harus membuka persoalan ini secara terang melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Donnox Wong.
Menurutnya, persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari besarnya nilai transaksi saham. Hal yang lebih mendasar ialah memastikan apakah seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan, apakah terdapat konflik kepentingan, bagaimana pembayaran kepada vendor dilakukan, serta apakah dana yang seharusnya mendukung penanganan bencana benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
“Yang harus dijawab adalah dari mana sumber dana itu, bagaimana mekanisme pengadaannya, siapa saja pihak yang memiliki hubungan dengan perusahaan penyedia, dan apakah terdapat keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum. Semua harus diuji berdasarkan alat bukti, bukan asumsi,” ujarnya.
NCW Bali: Bongkar Rantai Pengadaan, Jangan Berhenti pada Tersangka
DPW NCW Bali meminta KPK menelusuri secara cermat dua klaster perkara yang telah diungkap penyidik, termasuk dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan serta dugaan pemberian dan penerimaan uang terkait proyek pengadaan barang dan jasa.
Penelusuran tersebut, menurut NCW Bali, penting untuk memastikan apakah perkara hanya melibatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih terdapat pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang ditemukan.
NCW Bali juga mendorong pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, proses penunjukan penyedia, kesesuaian harga dan pekerjaan, hubungan kepemilikan perusahaan, serta jejak transaksi keuangan yang relevan dengan perkara.
“Jangan sampai pengusutan hanya berhenti pada nama-nama yang sudah diumumkan. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, harus diproses sesuai hukum. Namun, penetapan tanggung jawab tetap harus berdasarkan bukti dan prosedur yang sah,” kata Donnox.
Dana Bencana Harus Kembali pada Kepentingan Rakyat
DPW NCW Bali menilai pengawasan terhadap dana penanggulangan bencana harus menjadi perhatian serius karena anggaran tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dalam situasi darurat. Setiap penyimpangan, apabila terbukti, berpotensi mengganggu efektivitas penanganan bencana dan merugikan kepentingan publik.
Karena itu, NCW Bali mendorong KPK menindaklanjuti perkara secara profesional, mengungkap konstruksi dugaan tindak pidana secara transparan, serta menelusuri kemungkinan pemulihan aset negara apabila ditemukan kerugian atau hasil tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
“Prinsipnya sederhana: uang negara harus dipertanggungjawabkan. Apalagi dana untuk penanganan bencana, yang seharusnya hadir ketika masyarakat sedang menghadapi keadaan sulit. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran itu dikelola dan bagaimana proses hukumnya berjalan,” pungkas Donnox Wong.
DPW NCW Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Pengawasan dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan hukum ditegakkan, dugaan penyimpangan diperiksa secara tuntas, dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.
DPW NCW BALI — KAWAL FAKTA, AWASI ANGGARAN, TEGAKKAN AKUNTABILITAS. BALI BERSIH ,INDONESIA BERSIH. ( DPW NCW BALI TEAM INTELIJEN)


