NASIONAL CORRUPTION WATCH BALI

Denpasar, Bali 10 SEPTEMBER 2026.— Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terus memperkuat kapasitas dan profesionalisme jajaran Imigrasi dalam menghadapi perkembangan modus operandi serta bentuk-bentuk pelanggaran keimigrasian yang semakin kompleks.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui pelatihan dan sosialisasi Forensik Keimigrasian, yang diharapkan dapat memperkuat kemampuan jajaran Imigrasi dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan, analisis, serta penentuan tindakan terhadap berbagai permasalahan keimigrasian, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas Warga Negara Asing (WNA).

Perkembangan teknologi dan semakin beragamnya pola aktivitas WNA di Indonesia menuntut aparat Imigrasi untuk memiliki kemampuan yang semakin adaptif. Pengawasan terhadap WNA tidak lagi cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif, tetapi juga membutuhkan kemampuan untuk mengidentifikasi, mengolah dan menganalisis berbagai informasi serta fakta yang ditemukan dalam proses pengawasan.
Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (DPW NCW) Bali memandang positif langkah Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut. Penguatan kemampuan melalui forensik keimigrasian dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan sekaligus memastikan setiap tindakan keimigrasian dilakukan secara tepat dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Analis Hukum DPW NCW Bali, I Dewa Made Widiarja, menilai bahwa peningkatan kemampuan forensik keimigrasian memiliki relevansi yang sangat penting dalam menghadapi perkembangan pelanggaran keimigrasian saat ini.

> “Menurut kami, forensik keimigrasian dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan proses pengawasan dilakukan secara lebih cermat dan berbasis pada fakta. Ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, Imigrasi harus memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi fakta, menguji informasi dan kemudian menentukan bentuk tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar I Dewa Made Widiarja.

Ia menambahkan, penguatan kapasitas aparat harus berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dalam melakukan tindakan hukum terhadap WNA. Menurutnya, semakin baik kemampuan pemeriksaan dan analisis yang dimiliki petugas, maka semakin kecil pula kemungkinan terjadinya kesalahan dalam menentukan tindakan.

> “Penegakan hukum keimigrasian harus tegas, tetapi ketegasan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum. Artinya, apabila memang ditemukan pelanggaran, tentu harus dilakukan tindakan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Namun sebaliknya, apabila fakta dan bukti tidak cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran, maka jangan sampai tindakan yang diambil justru tidak proporsional,” jelasnya.

I Dewa Made Widiarja juga menekankan bahwa pendekatan humanis tidak berarti mengurangi ketegasan dalam penegakan hukum, melainkan memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan secara objektif, proporsional, profesional dan menghormati hak-hak setiap orang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang, yang kerap disapa Donnox Wong, memberikan apresiasi terhadap upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan kemampuan jajarannya.
Menurutnya, keberadaan WNA di Bali memberikan kontribusi positif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian. Namun, di sisi lain, peningkatan jumlah dan aktivitas WNA juga harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat agar keberadaan WNA tetap sesuai dengan maksud dan tujuan izin yang diberikan serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di tengah masyarakat.
> “Kami dari DPW NCW Bali sangat mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kanwil Imigrasi Bali dalam meningkatkan kapasitas jajaran melalui pelatihan dan sosialisasi Forensik Keimigrasian. Ini merupakan langkah positif untuk memperkuat fungsi pengawasan, terutama karena modus dan bentuk pelanggaran keimigrasian saat ini semakin kompleks,” ujar Donnox Wong.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA bukan dimaksudkan untuk memberikan stigma negatif kepada seluruh WNA, melainkan sebagai bagian dari upaya memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum.
> “Kita harus melihat persoalan ini secara proporsional. Banyak WNA yang datang dan menjalankan kegiatan secara legal serta memberikan kontribusi positif bagi Bali. Namun apabila terdapat WNA yang melakukan pelanggaran, tentu negara harus hadir dan mengambil tindakan sesuai hukum. Di sinilah pentingnya kemampuan pengawasan yang profesional agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil tindakan,” lanjutnya.
Donnox Wong juga berharap penguatan kemampuan forensik keimigrasian dapat semakin memperkuat sinergitas antara Imigrasi dengan masyarakat, lembaga pengawasan, aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga ketertiban serta kepastian hukum di Bali.
DPW NCW Bali berpandangan bahwa pengawasan yang efektif harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten, pemanfaatan teknologi, kemampuan analisis yang baik serta integritas aparat dalam menjalankan kewenangannya.
Dengan kemampuan tersebut, diharapkan jajaran Imigrasi dapat mengambil keputusan secara lebih objektif ketika menghadapi berbagai persoalan keimigrasian, termasuk dalam menentukan apakah suatu peristiwa merupakan pelanggaran, jenis tindakan yang dapat diberikan, serta memastikan tindakan tersebut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPW NCW Bali pada prinsipnya mendukung setiap upaya yang bertujuan memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Bagi NCW Bali, ketegasan hukum harus berjalan seiring dengan profesionalitas, transparansi, proporsionalitas dan pendekatan humanis.
> “Kami berharap penguatan Forensik Keimigrasian ini bukan hanya meningkatkan kemampuan teknis jajaran, tetapi juga semakin memperkuat kualitas pengambilan keputusan dalam setiap penanganan perkara keimigrasian. Dengan demikian, Imigrasi dapat memberikan perlindungan terhadap kepentingan negara sekaligus memastikan hak setiap orang tetap dihormati berdasarkan hukum,” tutup I Dewa Made Widiarja.
Sementara Donnox Wong menambahkan bahwa Bali membutuhkan sistem pengawasan keimigrasian yang kuat namun tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.
“Pada akhirnya, yang kita harapkan adalah Imigrasi yang semakin profesional, semakin cermat dan semakin dipercaya masyarakat. Tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap humanis terhadap setiap orang yang memang tidak melakukan pelanggaran,” pungkas Donnox Wong.(dpw ncw Bali team intelijen)



