DEWAN PIMPINAN WILAYAH
NATIONAL CORRUPTION WATCH (DPW NCW) BALI
Nomor:022/08/2026/ 22/DPW-NCW-BALI/VIII/2026
Perihal: Pengaduan dan Permintaan Klarifikasi atas Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Pelayanan serta Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Sumatera Utara
dan
Kepala Kantor Imigrasi Mandailing Natal
di Tempat
Dengan hormat,
Kami dari Dewan Pimpinan Wilayah National Corruption Watch (DPW NCW) Bali menyampaikan pengaduan sekaligus permintaan klarifikasi terkait adanya informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur pelayanan dan dugaan tindakan berlebihan oleh oknum pejabat pada bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Mandailing Natal dalam menerima suatu surat pemberitahuan dari pihak WNA dan sponsornya.
Informasi yang kami terima berawal dari itikad baik seorang WNA pemegang KITAS Investor yang memiliki dua rumah hunian dan berpindah tempat tinggal di antara kedua alamat tersebut. Untuk menghindari kesalahpahaman mengenai keberadaan dan alamat tempat tinggal serta sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian, pihak WNA dan sponsor bermaksud menyampaikan surat pemberitahuan mengenai alamat kedua kepada Kantor Imigrasi Mandailing Natal agar dapat dicatat dan diketahui oleh pihak berwenang.
Namun, berdasarkan informasi yang kami terima, surat tersebut disebut tidak diterima melalui mekanisme pelayanan surat sebagaimana mestinya, dan justru diserahkan kepada bagian Inteldakim. Pembawa surat kemudian dikabarkan diminta menunggu dalam waktu yang cukup lama, bahkan disebut mencapai lebih dari tiga jam, sebelum mendapatkan penjelasan.
Lebih lanjut, pihak pembawa surat mengaku mendapatkan pertanyaan dan pernyataan yang menurut mereka bernuansa intimidatif, antara lain adanya dugaan kecurigaan terhadap kegiatan WNA tersebut serta rencana untuk melakukan pengecekan lapangan.
DPW NCW Bali memandang persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius.
Pertama, apabila benar surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kantor tidak diterima melalui mekanisme persuratan yang semestinya, hal tersebut patut diklarifikasi. Masyarakat, sponsor maupun WNA yang datang dengan itikad baik untuk melaporkan keberadaan dan alamat tempat tinggal seharusnya memperoleh pelayanan yang profesional, transparan dan sesuai prosedur.
Kedua, kami mempertanyakan mekanisme penerimaan dan disposisi surat tersebut. Kami meminta penjelasan apakah surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor memang dapat langsung dibuka dan ditangani oleh pejabat atau bidang tertentu sebelum memperoleh tanda terima dan proses administrasi persuratan sebagaimana mestinya. Kami tidak bermaksud mendahului kesimpulan, tetapi justru meminta agar prosedur tersebut diperiksa secara objektif.
Ketiga, apabila benar terdapat WNA dan sponsor yang secara sukarela berusaha melaporkan alamat tempat tinggal untuk menghindari potensi pelanggaran, maka pendekatan pelayanan semestinya mengedepankan pembinaan dan penjelasan hukum yang proporsional. Pemeriksaan lapangan tentu dapat dilakukan apabila terdapat dasar, kewenangan dan indikasi yang relevan, namun jangan sampai proses pengawasan menimbulkan kesan bahwa pihak yang datang untuk memenuhi aturan justru diperlakukan sebagai pihak yang bersalah.
Keempat, DPW NCW Bali menyoroti lamanya waktu menunggu serta dugaan adanya komunikasi verbal yang dirasakan sebagai tekanan atau intimidasi oleh pembawa surat. Apabila benar terjadi, hal tersebut perlu dievaluasi karena pelayanan publik tidak boleh menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat maupun WNA yang berdomisili secara sah.
DPW NCW Bali tidak sedang menuduh seluruh jajaran Kantor Imigrasi Mandailing Natal dan tidak pula bermaksud mengganggu kewenangan petugas dalam melakukan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
Justru sebaliknya, kami menghormati kewenangan Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap WNA. Namun, kewenangan yang besar harus berjalan beriringan dengan prosedur, profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas.
Karena itu, kami meminta:
Kakanwil Imigrasi Sumatera Utara segera memberikan perhatian dan melakukan klarifikasi terhadap informasi tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Mandailing Natal memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi penerimaan dan penanganan surat dimaksud.
Dilakukan pemeriksaan internal terhadap prosedur penerimaan, pencatatan, disposisi dan penanganan surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor.
Apabila ditemukan adanya tindakan atau komunikasi petugas yang tidak sesuai standar pelayanan, kami meminta agar dilakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pejabat atau petugas yang bersangkutan.
Apabila pemeriksaan lapangan terhadap WNA tersebut memang dilakukan atau akan dilakukan, kami meminta agar seluruh tindakan dilaksanakan berdasarkan kewenangan, prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.
Kami meminta agar pihak WNA dan sponsor yang memiliki itikad baik untuk memenuhi ketentuan keimigrasian mendapatkan kepastian mengenai status laporan atau pemberitahuan yang mereka sampaikan.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh WNA, kami meminta agar hal tersebut ditindak sesuai hukum. Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran, maka jangan sampai proses pengawasan justru menimbulkan stigma atau ketakutan terhadap pihak yang sebenarnya sedang berupaya menaati aturan.
DPW NCW Bali menegaskan, pengawasan bukan berarti intimidasi, kewenangan bukan berarti dapat dijalankan tanpa batas, dan penegakan hukum harus tetap disertai prosedur serta pelayanan publik yang profesional.
Kantor Imigrasi Mandailing Natal sebagai institusi pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian tentunya harus mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum, bukan sebaliknya menjadi sumber kekhawatiran bagi masyarakat maupun WNA yang berada di wilayah kerjanya.
Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan dan proporsional. Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata informasi yang kami terima tidak sesuai fakta, DPW NCW Bali juga siap menerima dan menghormati penjelasan resmi dari pihak Imigrasi.
Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu, kami meminta agar pimpinan tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
DPW NCW Bali akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, tetapi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi fakta dan penghormatan terhadap proses hukum.
Demikian pengaduan dan permintaan klarifikasi ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Kakanwil Imigrasi Sumatera Utara dan Kepala Kantor Imigrasi Mandailing Natal dapat memberikan respons serta langkah konkret atas persoalan tersebut.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
Bali, Agustus 2026
Hormat kami,
DEWAN PIMPINAN WILAYAH
NATIONAL CORRUPTION WATCH (DPW NCW) BALI
WONG KOK LIANG
Ketua DPW NCW Bali
(Donnox Wong) (dpw ncw Bali team intelijen)


