NASIONAL CORRUPTION WATCH BALI
BADUNG, 20 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Wilayah National Corruption Watch (DPW NCW) Bali memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai atas langkah tegas dalam menindak warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, termasuk kasus WN Nigeria berinisial IO yang diketahui mengalami overstay selama 93 hari di wilayah Bali.
Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang yang akrab disapa Donnox Wong, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing di Bali.
“Kami DPW NCW Bali memberikan apresiasi kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang telah mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan izin tinggal. Ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap orang asing di Bali terus berjalan,” tegas Donnox Wong.
Menurut Donnox, persoalan overstay tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran ringan. Setiap WNA yang berada di Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi masa berlaku izin tinggal serta ketentuan hukum yang berlaku.
DPW NCW Bali juga menilai koordinasi antara Imigrasi Ngurah Rai dan Polsek Kuta dalam penanganan kasus tersebut patut diapresiasi. Laporan masyarakat maupun informasi dari lingkungan sekitar dapat menjadi bagian penting dalam membantu aparat melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA.
“Bali adalah daerah pariwisata internasional. Kita terbuka terhadap wisatawan dan investor asing, tetapi keterbukaan itu harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum Indonesia. Jangan sampai ada WNA yang merasa karena berada di Bali sebagai daerah wisata kemudian bisa mengabaikan aturan,” ujar Donnox.
Namun demikian, Donnox Wong menegaskan bahwa apresiasi terhadap penindakan tidak berarti DPW NCW Bali menganggap seluruh WNA sebagai persoalan.
“Banyak WNA yang datang ke Bali dengan tujuan wisata, investasi, maupun kegiatan lainnya dan mereka menghormati hukum Indonesia. Yang kami soroti adalah mereka yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran. Jangan digeneralisasi. Begitu juga terhadap institusi Imigrasi, jangan karena ada persoalan pada oknum tertentu kemudian seluruh jajaran dianggap buruk,” jelasnya.
DPW NCW Bali mendorong agar pengawasan terhadap WNA dilakukan secara konsisten, profesional dan berdasarkan data serta ketentuan hukum. Terutama di kawasan pariwisata yang memiliki mobilitas warga negara asing sangat tinggi.
Donnox juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan dengan menyampaikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui jalur resmi.
“Kami apresiasi tindakan tegas Imigrasi Ngurah Rai. Pengawasan harus terus diperkuat, penindakan harus berdasarkan fakta, dan hukum harus berlaku sama bagi siapa pun. WNA yang taat aturan kita hormati, tetapi yang terbukti melanggar harus ditindak sesuai ketentuan hukum Indonesia,” tegas Donnox Wong.
DPW NCW Bali berharap sinergi antara Imigrasi, kepolisian, pemerintah daerah dan masyarakat semakin diperkuat sehingga Bali tetap menjadi destinasi pariwisata internasional yang aman, tertib, nyaman dan memiliki kepastian hukum.(dpw ncw Bali team intelijen)



