NASIONAL CORRUPTION WATCH BALI
DPW NCW Bali Minta Dirjen Imigrasi Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Izin Tinggal WNA Atas nama Obimdike Ebuka Vincent
BALI 11 Agustus 2026 — Dugaan kejanggalan dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) kembali menjadi sorotan. Kali ini, DPW National Corruption Watch (NCW) Bali) mempertanyakan proses administrasi keimigrasian WNA bernama Obimdike Ebuka Vincent yang disebut sempat mengajukan proses izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.
Ketua DPW NCW Bali, Donnox Wong, meminta Direktorat Jenderal Imigrasi tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah administratif biasa apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara status dokumen WNA yang bersangkutan dengan proses permohonan izin tinggal yang dilakukan di Depok.
“Yang kami pertanyakan adalah prosesnya. Kalau benar paspor WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh kantor imigrasi lain dan sudah ada tindakan keimigrasian, bagaimana kemudian proses izin tinggal baru bisa berjalan di kantor imigrasi yang berbeda? Ini harus dijelaskan secara terang berdasarkan sistem, dokumen dan SOP,” tegas Donnox Wong.
Menurut DPW NCW Bali, informasi yang mereka peroleh menunjukkan adanya persoalan terkait dokumen perjalanan, data keimigrasian, serta status WNA yang bersangkutan. Namun, NCW menegaskan seluruh informasi tersebut masih harus diverifikasi oleh pejabat berwenang melalui pemeriksaan internal.
“Kalau Dokumen Tidak Lengkap, Mengapa Proses Bisa Berjalan?”
Donnox menilai salah satu hal yang perlu dijawab adalah apakah seluruh persyaratan administratif benar-benar telah dipenuhi ketika proses permohonan izin tinggal dilakukan.
“Dalam proses keimigrasian tentu ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Kalau pemohon tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan atau terdapat ketidaksesuaian data, maka pertanyaannya: atas dasar apa proses tersebut dapat dilanjutkan?” ujarnya.
Ia meminta pihak Imigrasi melakukan audit trail terhadap proses permohonan tersebut, termasuk siapa yang menerima berkas, siapa yang melakukan pemeriksaan, siapa yang memberikan persetujuan, serta bagaimana status paspor dan data WNA tersebut tercatat dalam sistem keimigrasian.
“Jangan hanya memeriksa berkas di atas meja. Periksa seluruh jejak prosesnya. Dari awal permohonan sampai keputusan terakhir. Dengan begitu publik bisa mengetahui apakah semuanya benar-benar sesuai SOP atau justru terdapat celah yang perlu diperbaiki,” kata Donnox.
NCW Soroti Dugaan Keterangan Tidak Akurat
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah DPW NCW Bali menyebut adanya informasi bahwa WNA tersebut diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Namun Donnox menegaskan, tudingan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan verifikasi.
“Kalau memang ada keterangan yang tidak benar, buktikan. Cocokkan dengan dokumen, sistem dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Kami tidak ingin menghakimi seseorang hanya berdasarkan informasi. Tetapi kalau setelah diperiksa ternyata memang ada ketidaksesuaian, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” tegasnya.
Menurut Donnox, justru di sinilah pentingnya pengawasan internal Imigrasi.
“Kami Tidak Menyerang Institusi Imigrasi”
Donnox kembali menegaskan bahwa DPW NCW Bali tidak sedang menyerang institusi Imigrasi.
Ia mengatakan masih banyak petugas Imigrasi yang bekerja profesional, termasuk dalam melakukan pengawasan terhadap WNA, penindakan pelanggaran keimigrasian, serta menjaga pintu masuk Indonesia.
“Jangan salah tafsir. Kami tidak pernah mengatakan seluruh Imigrasi bermasalah. Tidak. Yang kami soroti adalah apabila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum, maka oknumnya yang harus diperiksa. Institusinya justru harus diselamatkan dari perilaku oknum,” ujarnya.
Minta Dirjen Imigrasi Turun Tangan
DPW NCW Bali meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan kejanggalan tersebut.
Pemeriksaan, menurut Donnox, harus mencakup status paspor, riwayat tindakan keimigrasian, dokumen permohonan izin tinggal, sponsor atau penjamin, riwayat perlintasan, serta seluruh tahapan proses administrasi di Kantor Imigrasi Depok.
“Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa prosesnya memang sesuai aturan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ragu menindak. Kami mendorong pengawasan internal bekerja secara objektif,” tegasnya.
Donnox juga meminta fungsi kepatuhan dan pengawasan internal serta mekanisme pemeriksaan internal di lingkungan Imigrasi dilibatkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran SOP atau penyalahgunaan kewenangan.
Status WNA Diminta Segera Diverifikasi
Selain proses administrasi, DPW NCW Bali meminta pihak Imigrasi memastikan kembali status hukum dan keimigrasian Obimdike Ebuka Vincent.
“Kalau memang WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, maka tindakan harus dilakukan berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku. Kalau tidak terbukti, jangan pula dipaksakan. Semua harus berdasarkan fakta,” kata Donnox.
Ia menambahkan, apabila berdasarkan pemeriksaan resmi WNA tersebut memang memenuhi unsur untuk dikenai tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi atau pencegahan dan penangkalan sesuai ketentuan, maka keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pejabat Imigrasi berdasarkan aturan yang berlaku.
“Jangan Sampai Ada Celah yang Bisa Dimanfaatkan”
Donnox menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi Imigrasi untuk memastikan tidak ada celah dalam sistem yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Ini bukan sekadar soal satu orang WNA. Ini menyangkut kredibilitas sistem keimigrasian Indonesia. Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada kesalahan petugas, periksa. Kalau semuanya benar, jelaskan secara terbuka,” ujarnya.
DPW NCW Bali menyatakan siap menyerahkan data dan informasi yang dimiliki kepada pihak berwenang untuk dilakukan verifikasi.
“Kami punya data yang kami anggap perlu diperiksa. Kami siap mempertanggungjawabkan informasi yang kami sampaikan kepada pihak yang berwenang. Tetapi kami juga menghormati asas praduga tak bersalah. Biarkan pemeriksaan resmi yang membuktikan,” tegas Donnox Wong.
Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hanya karena bekerja di balik institusi negara.
“Kalau benar ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan, jangan dilindungi. Tetapi kalau tuduhan itu ternyata tidak terbukti, kami juga siap menghormati hasil pemeriksaan. Yang paling penting adalah kebenaran, transparansi dan penegakan aturan,” pungkas Ketua DPW NCW Bali, Donnox Wong.
DPW NCW Bali kini meminta Dirjen Imigrasi segera memastikan: apakah seluruh proses izin tinggal WNA tersebut benar-benar berjalan sesuai SOP, atau terdapat dugaan celah administrasi yang perlu diperiksa lebih dalam.(dpw ncw Bali team intelijen)


