NASIONAL CORRUPTION WATCH BALI
BALI — Dewan Pimpinan Wilayah National Corruption Watch (DPW NCW) Bali menyoroti serius informasi mengenai seorang warga negara asing (WNA) yang disebut telah beberapa kali mendapat teguran atau tercatat dalam proses penegakan hukum keimigrasian, namun kemudian mengajukan dan diduga telah memperoleh izin tinggal melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.
Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang alias Donnox Wong, mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, termasuk mengenai proses penerbitan izin tinggal yang disebut telah dilakukan oleh Kanim Depok.
Menurut Donnox, berdasarkan informasi yang diterima DPW NCW Bali, WNA tersebut saat ini telah diamankan oleh jajaran Imigrasi di Kalimantan dan ditempatkan dalam penanganan keimigrasian setempat. Informasi awal yang diterima juga menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga telah beberapa kali mendapat tindakan atau teguran terkait persoalan keimigrasian.
“Ini yang sedang kami pertanyakan. Kalau benar pada saat proses izin tinggal masih terdapat persoalan keimigrasian terhadap yang bersangkutan, kemudian izin tinggal justru diterbitkan, maka ini harus dijelaskan secara terang. Jangan sampai ada celah dalam SOP dan sistem pengawasan,” tegas Donnox Wong.
Donnox menegaskan, DPW NCW Bali tidak sedang menuduh institusi Imigrasi secara keseluruhan. Menurutnya, masih banyak jajaran Imigrasi yang bekerja profesional dan menjalankan tugas dengan baik.
Namun, apabila benar terdapat kelalaian atau ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh oknum tertentu, maka hal tersebut harus diperiksa secara objektif oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kalau memang ada kelalaian, kami minta jangan ditutup-tutupi. Ini bukan persoalan menyerang institusi. Justru kami ingin institusi Imigrasi semakin bersih dan profesional. Kalau ada oknum yang diduga melanggar SOP, ya harus diperiksa,” ujar Donnox.
DPW NCW Bali Dalami Koordinasi Antar-Kantor Imigrasi
DPW NCW Bali juga menerima informasi bahwa dalam proses penanganan WNA tersebut terdapat komunikasi atau koordinasi antara pihak Imigrasi Depok dengan jajaran Imigrasi di Kalimantan.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima NCW Bali, pihak Imigrasi di Kalimantan disebut memilih untuk tidak ikut campur dalam persoalan yang sedang ditangani dan tetap menjalankan proses sesuai kewenangan mereka.
“Informasi yang kami terima, pihak Imigrasi di Kalimantan tidak ingin ikut-ikutan dalam persoalan yang bukan kewenangannya. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan masuk dalam penanganan Rumah Detensi Imigrasi di Kalimantan. Ini justru harus menjadi pintu masuk untuk melihat keseluruhan prosesnya,” kata Donnox.
NCW Bali juga menyebut memperoleh informasi bahwa WNA tersebut diduga menggunakan KITAS tidak sesuai dengan peruntukannya dan diduga menjalankan aktivitas sebagai pemain sepak bola.
Namun Donnox menegaskan, seluruh informasi tersebut masih akan diverifikasi dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum ada pemeriksaan serta keterangan resmi dari pihak berwenang.
“Informasi intelijen bukan vonis. Kami punya data awal, tetapi data itu akan kami dalami lagi. Kami tidak mau bekerja berdasarkan asumsi. Kalau fakta membuktikan ada pelanggaran, maka kami akan sampaikan berdasarkan data dan dokumen,” tegasnya.
Soroti Dugaan Terbitnya KITAS
Hal yang paling menjadi perhatian DPW NCW Bali adalah informasi bahwa KITAS terhadap WNA tersebut disebut telah terbit melalui Kanim Depok.
Donnox mempertanyakan bagaimana mekanisme verifikasi dan koordinasi dilakukan sebelum izin tinggal tersebut diterbitkan apabila pada saat yang bersangkutan masih memiliki persoalan keimigrasian yang sedang ditangani.
“Yang kami pertanyakan sederhana: kalau memang ada catatan atau proses penanganan terhadap WNA tersebut, bagaimana proses verifikasi dilakukan sebelum KITAS diterbitkan? Apakah seluruh sistem dan riwayat keimigrasiannya sudah diperiksa? Ini yang harus dijawab,” ujar Donnox.
Menurutnya, apabila kemudian terbukti terdapat kesalahan administrasi atau kelalaian prosedural, maka Direktorat Jenderal Imigrasi harus melakukan evaluasi terhadap proses tersebut.
“Jangan sampai yang seharusnya di-pending atau diverifikasi lebih dahulu justru sudah terbit. Kalau benar demikian, ini bukan perkara kecil. Harus dicari di mana letak kelalaiannya,” katanya.
Donnox: Jangan Ada Upaya ‘Bantu-Bantu’ Kasus
DPW NCW Bali juga mengaku menerima informasi yang menyebut adanya dugaan upaya dari pihak tertentu untuk meminta bantuan agar persoalan WNA tersebut dapat dibantu atau diselesaikan.
Namun Donnox menegaskan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi dan pihaknya tidak akan menyimpulkan adanya intervensi sebelum memperoleh bukti yang cukup.
“Memang ada informasi yang kami terima mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang mencoba meminta bantuan. Tetapi kami tidak akan langsung menuduh siapa pun. Kami akan cek dulu. Kalau benar ada upaya intervensi, tentu itu harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Ia meminta seluruh jajaran Imigrasi untuk tidak bermain-main dengan proses administrasi keimigrasian, terlebih menyangkut WNA yang memiliki catatan atau persoalan hukum keimigrasian.
“Jangan main api. Kalau SOP sudah jelas, jalankan SOP. Kalau ada persoalan, selesaikan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan hubungan atau permintaan pihak tertentu. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan siapa pun,” kata Donnox.
NCW Bali Siapkan Surat ke Kanim Depok dan Ditjen Imigrasi
Sebagai langkah lanjutan, DPW NCW Bali menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap proses penerbitan izin tinggal WNA tersebut.
“Kami akan bersurat. Kami ingin persoalan ini dibuka seterang-terangnya. Kalau memang prosedurnya benar, jelaskan dan tunjukkan dasar serta mekanismenya. Kalau ada kesalahan, perbaiki dan tindak sesuai aturan,” ujar Donnox.
Donnox juga menyebut pihaknya memperoleh masukan dari sejumlah sumber yang mengaku mengetahui persoalan internal di lingkungan keimigrasian mengenai dugaan adanya sejumlah persoalan lain yang melibatkan oknum tertentu.
Namun, menurutnya, seluruh informasi tersebut masih akan diverifikasi.
“Kami menerima informasi bukan hanya dari masyarakat, tetapi juga dari sumber internal. Tetapi sekali lagi, informasi tetap informasi. Kami akan cek fakta, dokumen dan kronologinya. Kami tidak mau menjatuhkan seseorang hanya berdasarkan cerita,” jelasnya.
DPW NCW Bali juga menyatakan tengah mendalami sejumlah informasi lain yang berkaitan dengan persoalan keimigrasian di beberapa daerah, termasuk Surabaya.
“Kami Tidak Memburu Institusi, Kami Memburu Fakta”
Donnox menegaskan bahwa agenda DPW NCW Bali bukan untuk mencari kesalahan institusi Imigrasi, melainkan melakukan kontrol sosial terhadap pelayanan publik dan memastikan kewenangan negara dijalankan sesuai aturan.
“Kalau petugasnya bekerja baik, kami apresiasi. Kalau ada prestasi, kami juga akan sampaikan. Tetapi kalau ada dugaan pelanggaran, kami tidak boleh diam. Fungsi kontrol masyarakat memang seperti itu,” katanya.
Ia berharap persoalan ini justru menjadi momentum bagi jajaran Imigrasi untuk memperkuat pengawasan internal, khususnya terhadap proses penerbitan izin tinggal bagi WNA.
“Semoga kasus ini menjadi bahan evaluasi. Kami ingin Imigrasi semakin baik, semakin profesional, semakin transparan dan benar-benar bekerja untuk masyarakat serta negara. Kami punya data, tetapi data itu akan kami dalami. Jangan main api dengan aturan dan SOP. Kalau faktanya nanti terbukti, kami akan tindak lanjuti melalui jalur resmi,” pungkas Donnox Wong.
DPW NCW Bali menegaskan seluruh informasi terkait dugaan kelalaian, penerbitan KITAS, dugaan ketidaksesuaian penggunaan izin tinggal, maupun dugaan permintaan bantuan dalam perkara tersebut masih dalam proses pendalaman dan verifikasi. DPW NCW Bali tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak Imigrasi Depok maupun pihak-pihak lain yang berkaitan agar pemberitaan dan proses pengawasan berjalan objektif serta berimbang.(dpw ncw Bali team intelijen)



