BerandaNasionalDPW NCW ,NASIONAL CORUPTION WATCH  Bali Soroti Dugaan Pengadaan Kendaraan dan Rangkap...

DPW NCW ,NASIONAL CORUPTION WATCH  Bali Soroti Dugaan Pengadaan Kendaraan dan Rangkap Jabatan di Desa Dangin Puri Kauh

NASIONAL CORUPTION WATCH DPW NCW PROVINSI BALI
Denpasar 25 FEBRUARY 2026  Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasional Corruption Watch (NCW) Bali mengeluarkan somasi terbuka terkait dugaan pembelian kendaraan operasional desa di Desa Dangin Puri Kauh yang diduga tidak melalui mekanisme pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, DPW NCW Bali juga menyoroti dugaan rangkap jabatan Perbekel yang pada saat bersamaan disebut menjabat sebagai Humas di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
NCW Bali menilai, apabila benar terjadi rangkap jabatan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu prinsip profesionalitas dan fokus pelayanan publik di tingkat desa ujar ketua DPW NCW BALI DONNOX WONG.
Dugaan Pengadaan Tidak Transparan
DPW NCW Bali menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa (APBN) maupun Alokasi Dana Desa (APBD) wajib tunduk pada regulasi:
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Ketentuan pengawasan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Setiap pembelian kendaraan desa wajib:
Masuk dalam APBDes dan RKPDes
Mengikuti mekanisme e-purchasing atau prosedur sesuai nilai paket
Dicatat sebagai aset desa/BUMDes
Digunakan murni untuk operasional desa
Penunjukan Langsung (PL) hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang sah secara hukum. Jika dilakukan tanpa dasar urgensi yang jelas, maka patut diduga sebagai pelanggaran administratif hingga indikasi perbuatan melawan hukum.
Sorotan Rangkap Jabatan
DPW NCW Bali meminta klarifikasi terbuka terkait dugaan rangkap jabatan Perbekel sebagai Humas KONI.
Secara prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pejabat publik desa wajib:
Menghindari konflik kepentingan
Mengutamakan tugas dan tanggung jawab pelayanan masyarakat
Tidak memanfaatkan jabatan publik untuk kepentingan di luar fungsi pemerintahan desa
Apabila rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran desa, maka hal tersebut harus dievaluasi oleh instansi berwenang. Batas Waktu Klarifikasi
DPW NCW Bali memberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada pihak Perbekel Desa Dangin Puri Kauh untuk:
Membuka dokumen pengadaan kendaraan desa
Menyampaikan dasar hukum Penunjukan Langsung (jika digunakan)
Menunjukkan bukti pencatatan aset desa
Memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan rangkap jabatan
Jika tidak ada klarifikasi terbuka, DPW NCW Bali akan:
Melaporkan kepada Inspektorat
Mengajukan audit investigatif
Mendorong pemeriksaan oleh aparat penegak hukum
Mengawal hingga proses hukum berjalan
Pernyataan Tegas
“Dana Desa adalah uang negara dan uang rakyat. Tidak boleh ada praktik pengadaan tertutup, konflik kepentingan, ataupun penyalahgunaan jabatan. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas KETUA DPW NCW Bali WONG KOK LIANG YANG SERING DISAPA DENGAN PANGGILAN DONNOX WONG.
NCW Bali memastikan akan terus berdiri bersama masyarakat dalam mengawasi tata kelola pemerintahan desa demi menjaga integritas dan kepercayaan publik Pungkas nya.  ( team dpw ncw Bali)

DPW NCW BALI
DPW NCW BALIhttps://dpwncwprovinsibali.org/
Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) National Corruption Watch (NCW) Provinsi Bali adalah perwakilan resmi NCW di wilayah Provinsi Bali yang bertugas menjalankan visi, misi, dan program kerja organisasi dalam upaya pencegahan, pengawasan, serta pemberantasan tindak pidana korupsi. DPW NCW Provinsi Bali berperan sebagai mitra strategis pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments