DPW NCW PROVINSI BALI,NASIONAL CORUPTION WATCH BALI
Denpasar – Dugaan pengadaan kendaraan operasional tanpa mekanisme tender di Desa Dangin Puri Kauh kini menjadi sorotan tajam ketua Dewan Pimpinan Wilayah National Corruption Watch (DPW NCW) Bali. Donnox wong. Organisasi pemantau independen tersebut secara terbuka mengeluarkan ultimatum 7 (tujuh) hari kerja kepada pemerintah desa untuk membuka dan menjelaskan doku
men atas dugaan pengadaan kepada publik.
Pengadaan yang dipersoalkan meliputi:
1 (satu) unit kendaraan roda empat;
1 (satu) unit kendaraan roda tiga.
Laporan masyarakat yang diterima NCW Bali menyebutkan adanya dugaan proses pengadaan yang tidak melalui mekanisme tender atau prosedur sebagaimana prinsip pengadaan barang/jasa di desa.
Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang, menegaskan bahwa dana desa bukanlah dana pribadi
atau ruang diskresi tanpa batas.
“Dana desa adalah uang rakyat. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika mekanisme pengadaan tidak dijalankan sesuai aturan, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi menjadi persoalan hukum,” tegasnya.
Ultimatum Terbuka: 7 Hari atau Kami Bawa ke Ranah Hukum
DPW NCW Bali menyatakan telah mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Pemerintah Desa Dangin Puri Kauh. Dan juga kepada BPD desa tersebut Namun dalam pernyataan terbuka ini, NCW menegaskan bahwa klarifikasi tidak boleh hanya bersifat formalitas.
NCW Bali memberikan batas waktu 7 hari kerja agar pihak desa atas dugaan pengaadaan barang yang tidak melalui tender.
Membuka dasar kebijakan dan dokumen perencanaan pengadaan;
Menjelaskan mekanisme
pemilihan penyedia barang;
Membuktikan kesesuaian proses dengan ketentuan Permendagri dan Peraturan LKPP tentang pengadaan di desa bisa lebih mekanisme pengadaan barang tersebut tegas ketua DPW NCW BALI .
Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada penjelasan yang transparan dan dapat diverifikasi, DPW NCW Bali menyatakan siap meng
ambil langkah tegas, antara lain:
Mengajukan rekomendasi pemeriksaan kepada Inspektorat;
Melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum; KPK juga Kajati prov Bali ujar nya.
Menggelar konferensi pers terbuka untuk menyampaikan hasil investigasi kepada publik.
“Kami tidak mencari panggung. Tapi kami juga tidak akan membiarkan ruang abu-abu dalam pengelolaan APBDes. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban,” lanjut Wong Kok Liang.
NCW Bali: Jangan
Anggap Remeh Kontrol Sosial
NCW Bali menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dan dijamin undang-undang. Pengelolaan keuangan desa harus mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa.
Organisasi tersebut memastikan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Jika semua prosedur sudah benar, buka saja dokumennya. Selesai. Tapi jika ada yang ditutup-tutupi, publik berhak tahu,” tutupnya ketua DPW NCW PROVINSI BALI Wong kok liang yang akrab di panggil dengan Donnox wong di Ruang kerja nya.



