BerandaNasionalDPW NCW Bali Desak pemerintah kepolisian  imigrasi ambil Tindakan Tegas atas Dugaan...

DPW NCW Bali Desak pemerintah kepolisian  imigrasi ambil Tindakan Tegas atas Dugaan WNA Malaysia Melakukan Praktik “Pelipatgandaan Uang” di Bali

DPW NCW PROVINSI BALI
Bali — Dewan Pimpinan Wilayah National Corruption Watch (DPW NCW) Bali menyoroti keras beredarnya informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di wilayah Bali, dengan modus “melipatgandakan uang” dan pemberian pinjaman kepada warga lokal/pribumi yang berada dalam kondisi ekonomi lemah.
DPW NCW Bali menegaskan bahwa praktik yang diklaim sebagai “pelipatgandaan uang” tidak dikenal dalam sistem hukum maupun sistem keuangan resmi di Indonesia. Modus semacam ini selama ini kerap digunakan sebagai bentuk penipuan, pemanfaatan kondisi psikologis dan ekonomi korban, serta berpotensi menimbulkan kerugian materiil yang besar bagi masyarakat.
“Kami menilai praktik ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berbahaya. Ketika WNA masuk ke ruang ekonomi masyarakat lokal dengan iming-iming melipatgandakan uang, itu sudah masuk wilayah dugaan penipuan dan eksploitasi terhadap warga yang lemah,” tegas KETUA DPW NCW Bali WONG KOK LIANG DI RUANG KERJA,
Dugaan Pelanggaran Berlapis
DPW NCW Bali menilai terdapat indikasi pelanggaran hukum berlapis, antara lain:
Dugaan Tindak Pidana Penipuan
Modus pelipatgandaan uang berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP, karena mengandung unsur tipu muslihat dan janji keuntungan yang tidak rasional.
Usaha Jasa Keuangan Ilegal
Kegiatan pemberian pinjaman uang merupakan aktivitas jasa keuangan yang wajib memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fakta bahwa kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh WNA tanpa badan hukum dan tanpa izin menunjukkan adanya praktik keuangan ilegal.
Pelanggaran Keimigrasian
WNA dilarang melakukan kegiatan usaha, bisnis, atau aktivitas mencari keuntungan di luar izin tinggal yang dimilikinya.
Jika dilakukan dengan visa kunjungan atau izin tinggal yang tidak sesuai, maka hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a, dengan ancaman pidana penjara, denda, serta deportasi dan daftar hitam (blacklist).
Desakan Tindakan Tegas
DPW NCW Bali mendesak:
Kantor Imigrasi untuk segera melakukan pemeriksaan izin tinggal dan aktivitas WNA yang bersangkutan.
Kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana penipuan terhadap warga lokal.
OJK dan instansi terkait untuk menelusuri dugaan praktik jasa keuangan ilegal.
“Kami menegaskan, Bali bukan tempat bagi praktik-praktik ilegal yang memanfaatkan kelemahan masyarakat lokal. Negara tidak boleh kalah oleh oknum, terlebih jika melibatkan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal,” tegas KETUA  DPW NCW Bali.
DPW NCW Bali menyatakan siap mengawal kasus ini, menghimpun bukti dan keterangan masyarakat, serta mendorong aparat penegak hukum agar bertindak tegas, transparan, dan tanpa kompromi.

DPW NCW Bali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan, serta segera melapor apabila menemukan praktik serupa.
Penegakan hukum yang tegas merupakan kunci untuk melindungi masyarakat lokal dan menjaga wibawa hukum di Indonesia.
(DPW NCW Bali
National Corruption Watch)    ( made puja / Randy R)

DPW NCW BALI
DPW NCW BALIhttps://dpwncwprovinsibali.org/
Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) National Corruption Watch (NCW) Provinsi Bali adalah perwakilan resmi NCW di wilayah Provinsi Bali yang bertugas menjalankan visi, misi, dan program kerja organisasi dalam upaya pencegahan, pengawasan, serta pemberantasan tindak pidana korupsi. DPW NCW Provinsi Bali berperan sebagai mitra strategis pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments