NASIONAL CORRUPTION WATCH BALI

DENPASAR, BALI 23 oktober 2026— Pimpinan Redaksi Frekuensi Media Indonesia.com Bali, Wong Kok Liang yang akrab disapa Donnox Wong, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja jajaran Imigrasi di Bali, menyusul adanya informasi dan keluhan masyarakat maupun warga negara asing (WNA) mengenai dugaan praktik pemerasan yang disebut-sebut melibatkan oknum petugas.
Donnox menegaskan, informasi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Pengawasan perlu mencakup jajaran Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Kantor Imigrasi Ngurah Rai maupun unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian lainnya di Bali.
“Jika benar ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan untuk meminta uang secara melawan hukum kepada masyarakat maupun warga negara asing, jangan dibiarkan. Harus ada pemeriksaan serius, penelusuran aliran uang apabila relevan, dan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum jika dugaan tersebut terbukti,” tegas Donnox Wong.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Bali merupakan salah satu pintu gerbang utama pariwisata Indonesia. Kepercayaan wisatawan mancanegara terhadap pelayanan publik, termasuk keimigrasian, merupakan bagian penting dari citra Indonesia di mata dunia.
Donnox menekankan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk mendiskreditkan seluruh institusi Imigrasi. Namun, apabila terdapat oknum yang diduga melakukan pelanggaran, institusi terkait harus berani melakukan evaluasi dan penindakan tanpa pandang bulu.
KEJATI BALI DAN KPK DIMINTA TIDAK TUTUP MATA
Donnox meminta Kejati Bali dan KPK menelaah setiap informasi dan laporan yang memiliki dasar memadai terkait dugaan pemerasan, pungutan liar, maupun penyalahgunaan jabatan di lingkungan keimigrasian Bali.
Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang memenuhi persyaratan hukum, melakukan pemeriksaan berdasarkan kewenangan masing-masing, serta mempertimbangkan operasi tangkap tangan (OTT) apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dan persyaratan hukum untuk tindakan tersebut terpenuhi.
“Jangan sampai masyarakat dan warga asing merasa takut untuk melapor karena berhadapan dengan pejabat yang memiliki kewenangan. Setiap laporan harus diperiksa secara objektif. Jika bukti tindak pidana ditemukan, proses hukum harus berjalan tegas dan transparan,” ujarnya.
Ia menegaskan, dugaan pelanggaran oleh individu tidak boleh digeneralisasi sebagai kesalahan seluruh pegawai Imigrasi. Justru, pengawasan yang kuat diperlukan untuk melindungi pegawai yang bekerja secara profesional sekaligus menindak oknum yang terbukti menyimpang.
PATNAL PUSAT DIMINTA EVALUASI PEJABAT DAN PERIKSA KELUHAN TERHADAP MEDIA
Selain meminta pengawasan aparat penegak hukum, Donnox mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya jajaran pengawasan internal dan kepatuhan internal yang berkaitan dengan Patnal, untuk mengevaluasi kinerja pejabat serta petugas di lingkungan Imigrasi Bali.
Menurutnya, setiap laporan mengenai dugaan arogansi, perilaku tidak profesional, maupun sikap tidak kooperatif terhadap insan pers perlu diperiksa secara objektif berdasarkan kode etik dan ketentuan yang berlaku.
“Jabatan publik bukan ruang untuk bersikap sewenang-wenang. Jika ada pejabat yang terbukti melanggar kode etik, menyalahgunakan kewenangan, atau tidak menjalankan tugas secara profesional, kami meminta pimpinan pusat mengambil tindakan tegas. Jika memang diperlukan, pencopotan atau mutasi harus dipertimbangkan berdasarkan hasil evaluasi yang objektif,” tegasnya.
Donnox menambahkan, penilaian terhadap pejabat tidak boleh didasarkan pada suka atau tidak suka terhadap media. Hubungan antara institusi pemerintah dan pers harus dibangun atas dasar profesionalisme, penghormatan terhadap hukum, serta keterbukaan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
AKSES PELAYANAN HARUS TRANSPARAN, PENGAWASAN TETAP TERJAGA
Donnox juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mengevaluasi mekanisme akses masyarakat ke ruang pelayanan maupun ruang kerja Inteldakim di kantor-kantor imigrasi Bali.
Ia menyoroti kekhawatiran yang muncul ketika akses menuju ruang tertentu dibatasi atau pintu dalam keadaan terkunci. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dengan sendirinya dijadikan bukti adanya transaksi ilegal atau pemerasan.
Karena itu, ia mendorong adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas mengenai akses masyarakat, penerimaan pengaduan, pendampingan pemohon, serta pengawasan terhadap proses pemeriksaan keimigrasian.
“Yang kami minta adalah transparansi dan mekanisme pengawasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat harus mengetahui ke mana menyampaikan pengaduan dan bagaimana laporan mereka ditangani. Jika ada pembatasan akses karena alasan keamanan atau kerahasiaan pemeriksaan, aturannya juga harus jelas. Jangan sampai ruang pelayanan menjadi wilayah yang sulit diawasi,” ujarnya.
Menurut Donnox, keterbukaan tidak berarti semua orang bebas memasuki ruang pemeriksaan internal. Yang terpenting adalah memastikan prosedur pelayanan dapat diawasi, interaksi petugas dengan masyarakat terdokumentasi sesuai ketentuan, serta setiap pembayaran memiliki dasar resmi dan bukti yang sah.
FREKUENSI MEDIA TEGASKAN KOMITMEN JURNALISME BERBASIS FAKTA
Donnox menegaskan bahwa Frekuensi Media Indonesia.com Bali akan terus menjalankan fungsi jurnalistik dengan memantau pelayanan publik dan mengumpulkan informasi mengenai dugaan penyimpangan di lingkungan keimigrasian Bali.
Ia meminta seluruh jajaran redaksi bekerja maksimal, tetapi tetap berpegang pada verifikasi, keberimbangan, akurasi, dan etika jurnalistik.
“Kami akan terus bekerja memantau dan memberitakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Namun, setiap informasi harus diperiksa, sumber harus diuji, dan pihak yang disebut dalam pemberitaan harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. Kami tidak ingin menulis sesuatu yang tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta Kode Etik Jurnalistik akan tetap menjadi pedoman redaksi dalam menjalankan tugasnya.
Donnox juga berharap pejabat Imigrasi yang bertugas di Bali mampu membangun komunikasi yang profesional dengan masyarakat dan media, tanpa mengabaikan kewenangan, keamanan, maupun prosedur internal yang sah.
“Bali adalah wajah Indonesia di mata dunia. Pelayanan publik harus bersih, profesional, dan terbuka terhadap pengawasan. Kami berharap pejabat yang ditempatkan di Bali benar-benar memiliki integritas dan kompetensi. Jika ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, tindak tegas sesuai hukum. Jangan biarkan perilaku segelintir orang merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” pungkas Wong Kok Liang, yang akrab disapa Donnox Wong.
(Dpw ncw team intelijen)



