NASIONAL CORRUPTION WATCH BALI
BALI 30 Agustus 2026. — Informasi mengenai penyitaan uang sekitar Rp6 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian penanganan perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing terus menjadi perhatian publik.
Di tengah informasi tersebut, DPW National Corruption Watch (NCW) Bali) mendesak Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali segera memberikan klarifikasi resmi mengenai benar atau tidaknya uang sebesar Rp6 miliar tersebut disita dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Ketua DPW NCW Bali, Donnox Wong, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi ataupun menyimpulkan sesuatu yang belum memperoleh penjelasan resmi. Namun, karena informasi tersebut telah disampaikan ke publik dan menyangkut institusi pemerintah, maka menurutnya Kakanwil Imigrasi Bali tidak seharusnya membiarkan pertanyaan publik tanpa jawaban yang jelas.
“Kami meminta Kakanwil Imigrasi Bali memberikan pernyataan resmi. Benar atau tidak ada penyitaan uang sebesar Rp6 miliar dari Kantor Imigrasi Denpasar? Ini pertanyaan sederhana yang harus dijawab berdasarkan fakta dan data,” tegas Donnox Wong.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Haryo Sakti, kepada DPW NCW Bali menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi melalui Kakanwil Imigrasi Bali.
“Kami menghargai penjelasan Kepala Kantor Imigrasi Denpasar bahwa klarifikasi akan disampaikan melalui Kakanwil. Karena itu sekarang kami menunggu jawaban resmi dari Kakanwil Imigrasi Bali,” ujar Donnox.
Menurut Donnox, persoalan ini bukan sekadar soal angka Rp6 miliar. Yang lebih penting adalah kepastian informasi kepada masyarakat agar tidak muncul narasi liar, kesalahpahaman, maupun tudingan terhadap pihak-pihak yang belum tentu berkaitan dengan penyitaan tersebut.
“Kalau memang tidak ada uang Rp6 miliar yang disita dari Kantor Imigrasi Denpasar, sampaikan secara resmi dan terbuka. Kalau memang ada, juga harus dijelaskan sesuai kewenangan dan fakta hukum. Jangan sampai publik dibiarkan menebak-nebak,” katanya.
DPW NCW Bali juga meminta agar klarifikasi tersebut tidak dilakukan secara normatif, melainkan memberikan penjelasan yang dapat dipahami publik mengenai apakah penyitaan benar terjadi di Kantor Imigrasi Denpasar, atau terdapat lokasi maupun pihak lain yang menjadi tempat penyitaan.
Donnox menegaskan, NCW Bali tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya justru meminta seluruh pihak menghormati proses KPK dan aparat penegak hukum.
“Kita tunggu KPK menjelaskan proses hukumnya secara terang. Tetapi dari sisi internal Imigrasi, Kakanwil Bali juga memiliki tanggung jawab komunikasi publik untuk menjawab keresahan masyarakat. Jangan sampai diamnya institusi justru melahirkan berbagai tafsir,” tegasnya.
DPW NCW Bali menunggu pernyataan resmi Kakanwil Imigrasi Bali. Publik berhak memperoleh kepastian: benar atau tidak uang Rp6 miliar tersebut disita dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Ini bukan soal membela atau menyudutkan siapa pun. Ini soal transparansi. Kalau benar, katakan benar berdasarkan fakta. Kalau tidak benar, katakan tidak benar. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan spekulasi,” pungkas Donnox Wong.(Dpw ncw Bali team intelijen)


