
Denpasar19 February 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah National Corruption Watch (DPW NCW) Bali secara resmi menyampaikan somasi terbuka sekaligus mendesak pemeriksaan hukum atas dugaan pelanggaran regulasi pengadaan barang di Kantor Prebekel Desa Dangin Puri Kauh, Jl. Setinyaki No. 35, Kota Denpasar.
Adapun pengadaan yang menjadi sorotan adalah:
1 unit kendaraan roda 4 yang diperuntukkan bagi BUMDes.
1 unit kendaraan roda 3 (moci).ketua
DPW NCW Bali Donnox wong menerima informasi dari masyarakat bahwa proses pengadaan tersebut diduga tidak melalui mekanisme transparan sebagaimana diatur dalam tata cara pengadaan barang dan jasa desa, serta tidak melibatkan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara utuh.
Lebih serius la
gi, terdapat dugaan bahwa:
Pengadaan dikuasai atau dikendalikan oleh pihak tertentu tanpa mekanisme kolektif.
HPS (Harga Perkiraan Sendiri) tidak pernah disampaikan kepada BPD sebagai lembaga pengawas desa.
Tidak ada keterbukaan dokumen pengadaan kepada publik.
DPW NCW Bali juga menyoroti posisi Prebekel Desa yang berdasarkan informasi masyarakat saat ini merangkap jabatan sebagai Humas KONI, yang berpotensi menimbulkan konsentrasi kewenangan dan konflik kepentingan apabila tidak dikelola secara profesional dan transparan.
Sebagaimana sistem pengawasan keuangan negara yang berada dalam lingkup audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, setiap penggunaan anggaran desa wajib dapat diuji secara administratif maupun hukum.
Nasional coruption watch
DPW NCW Bali secara tegas menyatakan:
Mendesak Prebekel Desa Dangin Puri Kauh untuk segera membuka:
Dokumen HPS,
Sumber anggaran (Dana Desa / ADD / PADesa),
Metode pengadaan (langsung atau tender),
Dokumen kontrak dan penyedia barang.
Mendesak BPD untuk menjelaskan kepada publik apakah benar HPS dan dokumen pengadaan tidak pernah diberikan.
Mendesak Inspektorat Kota Denpasar melakukan audit khusus atas pengadaan tersebut.
Apabila ditemukan unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, DPW NCW Bali akan secara resmi melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum untuk proses pidana.
“Jika benar HPS tidak pernah diberikan kepada BPD dan pengadaan dikuasai oleh satu pihak tanpa mekanisme kolektif, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk dalam dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegas ketua DPW NCW Bali Donnox wong
DPW NCW Bali memberikan waktu terbatas kepada pihak Desa Dangin Puri Kauh untuk memberikan klarifikasi terbuka. Apabila tidak ada penjelasan resmi, langkah hukum dan pelaporan formal akan segera ditempuh.(team dpw ncw Bali)




