DPW NCW PROVINSI BALI
Denpasar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) National Corruption Watch (NCW) Bali secara resmi mengeluarkan somasi terbuka kepada seluruh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Bali terkait ada dugaan pengadaan mobil dinas yang belakangan menjadi perhatian publik. Ketua
DPW NCW Bali Donnox wong menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas bukan hal yang dilarang, namun harus tunduk sepenuhnya pada regulasi pengadaan barang dan jasa di desa. Berdasarkan ketentuan yang terdokumentasi dalam regulasi daerah serta dapat ditelusuri melalui Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, batas nilai pengadaan menjadi fa
ktor penentu metode pembelian:
Di bawah Rp200 juta → dapat melalui pengadaan lang
sung/permintaan penawaran.
Di atas Rp200 juta → WAJIB tender/lelang.
DPW NCW Bali mengingatkan bahwa pengadaan tanpa tender bukan berarti bebas prosedur. Tetap wajib:
Dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
Memiliki KAK dan spesifikasi teknis
Memiliki berita acara dan kontrak
Penyedia memiliki izin usaha dan NPWP
Masuk dalam APBDesa secara sah
Peringatan Keras: Dana Desa Tidak Boleh untuk Mobil Dinas
DPW NCW Bali juga menegaskan bahwa Dana Desa (transfer APBN) tidak boleh digunakan untuk pembelian kendaraan dinas, sebagaimana pernah ditegaskan pemerintah pusat dan diberitakan secara luas oleh media nasional .
Dana Desa diperuntukkan bagi:
Pembangunan desa
Pemberdayaan masyarakat
Penanganan kemiskinan dan program prioritas nasional
Bukan untuk pembelian kendaraan operasional pejabat desa.
Sikap Tegas ketua DPW NCW Bali Donnox wong .
Jika ditemukan indikasi pengadaan mobil dinas yang:
Menggunakan Dana Desa,
Dipecah-pecah anggarannya untuk menghindari tender,
Tidak melalui prosedur TPK dan dokumen sah,
Maka DPW NCW Bali akan:
Melakukan investigasi terbuka,
Melaporkan kepada Inspektorat,
Menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum,
Mendorong audit khusus oleh BPK.
DPW NCW Bali tidak akan mentolerir praktik manipulasi administrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami mengingatkan seluruh Kepala Desa dan BPD di Bali: jangan bermain di wilayah abu-abu aturan. Setiap rupiah anggaran desa adalah uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas pernyataan resmi ketua DPW NCW Bali.
DPW NCW Bali memberikan waktu kepada desa-desa yang sedang atau telah melakukan pengadaan mobil dinas untuk memastikan seluruh proses telah sesuai regulasi. Jika tidak, konsekuensi hukum akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak pungkas Donnox wong. ( team Dpw ncw provinsi Bali)




