DPW NCW BALI
Denpasar, Bali —10 January 2026.
Dewan Pimpinan Wilayah National Corruption Watch (DPW NCW) Bali memberikan perhatian keras terhadap kinerja Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Bali, menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan indikasi korupsi sistemik yang diduga terjadi dalam proses pelayanan pertanahan.
DPW NCW Bali menerima laporan dan informasi lapangan yang menyebutkan adanya kewajiban tidak resmi bagi sejumlah Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menyetorkan uang “loket khusus” agar proses administrasi pertanahan dapat berjalan lancar dan dipercepat.ada pun besar kecil uang di bayar pada loket (1) hingga (10) juta Rupiah informasi dan dugaan pungli ini di dapat kan hasil laporan masyarakat pada kantor DPW NCW BALI.
Praktik tersebut, jika benar, bertentangan secara serius dengan prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indikasi Pelanggaran Serius
DPW NCW Bali menilai bahwa:
Tidak ada dasar hukum yang membenarkan adanya uang loket khusus dalam pelayanan pertanahan.
Setiap bentuk pungutan di luar PNBP resmi berpotensi masuk kategori pungli sebagaimana d
iatur dalam hukum pidana.
Jika praktik ini dilakukan secara terstruktur dan berulang, maka patut diduga telah terjadi kejahatan jabatan dan penyalahgunaan kewenangan.
Ketua DPW NCW Bali menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan PPAT, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat sebagai pengguna akhir layanan pertanahan.
“Kami melihat adanya pola yang tidak sehat dalam pelayanan. Jika benar PPAT dipaksa atau diarahkan untuk membayar uang loket tertentu agar proses berjalan, maka ini adalah alarm keras bagi reformasi birokrasi di BPN Bali,” tegas ketua DPW NCW Bali wong kokliang,
Desakan Tegas DPW NCW Bali
Atas dugaan tersebut, DPW NCW Bali menyatakan sikap:
Mendesak Inspektorat Jenderal ATR/BPN RI untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap BPN di Bali.
Meminta Satgas Saber Pungli dan Aparat Penegak Hukum turun tangan menelusuri dugaan aliran dana ilegal.
Menuntut klarifikasi resmi dan terbuka dari Kepala Kantor BPN terkait tudingan adanya “uang loket PPAT”.
Menjamin perlindungan saksi dan pelapor, khususnya PPAT yang merasa
tertekan oleh sistem tidak resmi tersebut.
DPW NCW Bali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pernyataan publik semata. Jika tidak ada klarifikasi dan langkah konkret, DPW NCW Bali membuka kemungkinan pelaporan resmi dan langkah hukum lanjutan ke lembaga berwenang di tingkat nasional.
Peringatan Terbuka
DPW NCW Bali mengingatkan bahwa sektor pertanahan merupakan salah satu bidang paling rawan korupsi, sehingga setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara serius, cepat, dan transparan.
“BPN adalah institusi negara. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan merusak kepercayaan publik dan mencederai hukum,” tutup pernyataan ketua DPW NCW Bali wong kokliang



