BerandaNasionalDONNOX WONG DESAK KPK, KEJATI BALI, DAN PATNAL PUSAT AWASI KASUS 17...

DONNOX WONG DESAK KPK, KEJATI BALI, DAN PATNAL PUSAT AWASI KASUS 17 WNA MALAYSIA: JANGAN ADA CELAH PENYIMPANGAN DI IMIGRASI!

NASIONAL CORRUPTION WATCH BALI!

DPW NCW Bali Kawal Informasi Masyarakat, Minta Dasar Penindakan Dibuka Secara Proporsional dan Dugaan Penyimpangan Diusut Tuntas

DENPASAR, BALI 24 oktober 2026 .  Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (DPW NCW) Bali menyatakan akan mengawal informasi dan pengaduan masyarakat terkait penindakan terhadap 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang, berdasarkan informasi yang diterima, saat ini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali.

Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang yang akrab disapa Mr. Donnox Wong, menegaskan bahwa informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi resmi, transparansi prosedur, serta pengawasan terhadap seluruh proses penanganan perkara.

“Informasi dari masyarakat, baik berupa pengaduan masyarakat (Dumas) maupun laporan informasi (LI), harus ditindaklanjuti secara profesional. Kami ingin mengetahui secara jelas dasar penindakan terhadap 17 WNA tersebut, dugaan pelanggaran yang disangkakan, serta bagaimana proses penanganannya berjalan,” tegas Donnox Wong kepada awak media Frekuensi Media Indonesia.com Bali.

DONNOX: JANGAN GUNAKAN ISTILAH DUMAS UNTUK MENAKUT-NAKUTI MASYARAKAT

Donnox menyoroti pentingnya penggunaan istilah pengaduan masyarakat atau Dumas secara tepat dalam proses penegakan hukum keimigrasian. Menurutnya, masyarakat maupun pihak yang berkepentingan tidak seharusnya merasa takut hanya karena sebuah penindakan disebut berawal dari laporan masyarakat.

“Kalau memang ada pengaduan masyarakat, silakan diproses sesuai aturan. Namun, jangan sampai istilah Dumas menimbulkan ketakutan atau digunakan seolah-olah menjadi alasan yang tidak boleh dipertanyakan. Setiap tindakan harus mempunyai dasar dan mengikuti prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta agar informasi mengenai dugaan pelanggaran, dasar hukum tindakan keimigrasian, serta status penanganan perkara dijelaskan melalui mekanisme resmi kepada pihak yang berhak menerimanya.

Terkait permintaan data pelapor, Donnox menekankan bahwa transparansi tetap harus menghormati perlindungan identitas pelapor, kerahasiaan penyelidikan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pihak yang diperiksa harus memperoleh penjelasan mengenai dugaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya serta memiliki kesempatan menggunakan hak-haknya sesuai hukum.

“Jangan ada pembodohan terhadap masyarakat. Jangan ada penyimpangan SOP dengan berlindung di balik istilah pelanggaran undang-undang keimigrasian. Kalau prosesnya benar, jelaskan dasar hukumnya. Kalau ditemukan penyimpangan, harus diperiksa dan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

DUGAAN PENYIMPANGAN HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN SEKADAR MENJADI POLEMIK

Donnox turut menyoroti informasi yang diterima pihaknya mengenai dugaan adanya pihak yang mengaitkan upaya pendampingan terhadap WNA dengan penyebutan Dumas dalam proses penindakan. Ia meminta aparat berwenang menelusuri informasi tersebut secara objektif apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan atau praktik yang tidak sesuai prosedur.

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa istilah Dumas berpotensi disalahgunakan sebagai tekanan dalam suatu proses penanganan perkara. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih perlu diuji melalui bukti, keterangan para pihak, dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

“Kalau ada dugaan permintaan uang, penyalahgunaan kewenangan, atau upaya mengambil keuntungan dari suatu penindakan, silakan telusuri berdasarkan bukti. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat maupun WNA. Tetapi semua tuduhan juga harus dibuktikan, bukan sekadar dibangun melalui opini,” kata Donnox.

KASUS 17 WNA MALAYSIA JANGAN BERHENTI PADA PENINDAKAN

Menurut informasi yang diterima DPW NCW Bali, penindakan terhadap 17 WNA Malaysia tersebut disebut melibatkan operasi gabungan Imigrasi Ngurah Rai dan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali.

NCW Bali meminta pihak imigrasi memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi penindakan, dasar hukum, dugaan pelanggaran, status pemeriksaan, serta perkembangan penanganan terhadap masing-masing WNA sesuai ketentuan yang berlaku.

Donnox juga meminta agar informasi masyarakat mengenai dugaan adanya pihak yang melindungi atau memiliki hubungan tertentu dengan para WNA tersebut diperiksa secara cermat. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum diverifikasi oleh aparat berwenang.

“Jangan sampai muncul pertanyaan publik yang tidak terjawab. Apabila penindakan dilakukan sesuai aturan, sampaikan penjelasan resmi. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh siapa pun, termasuk petugas, proses secara transparan dan profesional,” ujarnya.

KPK, KEJATI BALI, DAN PATNAL PUSAT DIMINTA TURUN MENGAWASI

DPW NCW Bali menyatakan akan terus memantau perkembangan informasi tersebut dan meminta pengawasan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Donnox mendorong agar laporan yang disertai bukti mengenai dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, atau penyalahgunaan jabatan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Bali, serta aparat penegak hukum terkait. Ia juga meminta fungsi kepatuhan internal melalui

Internal (Patnal) di tingkat pusat, sesuai nomenklatur dan kewenangannya, menindaklanjuti apabila terdapat laporan yang masuk dalam lingkup tugasnya.

“Jangan ada ruang bagi oknum yang mencoba memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Jika ada bukti, laporkan dan periksa. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jabatan bukan tameng untuk menghindari pemeriksaan,” tegas Donnox.

Ia menambahkan, pengawasan tersebut bukan ditujukan untuk mendiskreditkan institusi imigrasi secara keseluruhan. Menurutnya, aparat yang bekerja profesional dan berintegritas justru harus dilindungi dari perilaku oknum yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

“BALI BUKAN TEMPAT BERMAIN BAGI OKNUM YANG MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN”

Donnox menegaskan bahwa Bali sebagai destinasi internasional membutuhkan sistem pengawasan keimigrasian yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bali bukan tempat bagi siapa pun untuk mencari keuntungan secara melawan hukum. Kalau ada oknum yang diduga melakukan penyimpangan, jangan dibiarkan. Bersihkan praktik-praktik yang merusak nama baik institusi. Namun, kita juga harus adil: jangan menghakimi seseorang sebelum bukti dan proses hukum menyatakan demikian,” ujarnya.

DPW NCW Bali menyatakan akan terus mengawal informasi masyarakat mengenai penanganan 17 WNA Malaysia tersebut, meminta klarifikasi resmi kepada instansi terkait, serta meneruskan laporan kepada aparat berwenang apabila ditemukan bukti awal yang memadai.

Bagi DPW NCW Bali, penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap transparan, proporsional, dan tunduk pada hukum. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh ada perlakuan istimewa, dan tidak boleh ada pihak yang kebal dari pemeriksaan apabila terdapat bukti dugaan pelanggaran.

Pungkas Wong Kok Liang, yang akrab disapa Mr. Donnox Wong, Ketua DPW Nasional Corruption Watch Bali.

(Dpw ncw Bali team intelijen)

 

DPW NCW BALI
DPW NCW BALIhttps://dpwncwprovinsibali.org/
Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) National Corruption Watch (NCW) Provinsi Bali adalah perwakilan resmi NCW di wilayah Provinsi Bali yang bertugas menjalankan visi, misi, dan program kerja organisasi dalam upaya pencegahan, pengawasan, serta pemberantasan tindak pidana korupsi. DPW NCW Provinsi Bali berperan sebagai mitra strategis pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments