BerandaNasionalDONNOX WONG DESAK KAJATI BALI JUGA KPK DAN PATNAL PUSAT TURUN...

DONNOX WONG DESAK KAJATI BALI JUGA KPK DAN PATNAL PUSAT TURUN TANGAN: DUGAAN PEMERASAN WNA HARUS DIUJI, AKSES PENGAWASAN INTELDAKIM DIEVALUASI

NASIONAL CORRUPTION WATCH BALI
Denpasar, 24 oktober 2026.
Pimpinan Redaksi Frekuensi Media Indonesia.com Bali, Wong Kok Liang yang akrab disapa Donnox Wong, mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi, jajaran pengawasan internal dan kepatuhan internal, termasuk fungsi Patnal, serta Kejaksaan Tinggi Bali dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menindaklanjuti informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, pungutan tidak resmi, hingga dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali.
Donnox menegaskan, informasi tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi isu tanpa kejelasan. Namun, setiap tuduhan harus diuji melalui verifikasi, pemeriksaan bukti, klarifikasi pihak terkait, dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Menurutnya, pengawasan perlu menjangkau jajaran Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Kantor Imigrasi Ngurah Rai maupun unit pelaksana teknis keimigrasian lainnya di Bali.
“Jangan hanya berhenti pada imbauan pengawasan. Kami meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Patnal Pusat, Kejati Bali, dan KPK menelaah setiap informasi yang disertai dasar memadai. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan jabatan atau dugaan tindak pidana korupsi, tindak lanjuti sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Jangan ada pembiaran, tetapi jangan pula menjatuhkan kesimpulan sebelum bukti diperiksa,” tegas Donnox Wong.
AKSES DAN PENGAWASAN RUANG INTELDAKIM HARUS DIEVALUASI
Donnox meminta seluruh tim daerah dan pusat yang menjalankan fungsi pemantauan untuk berkoordinasi secara resmi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Patnal Pusat, Kejati Bali, serta instansi terkait guna meminta evaluasi terhadap mekanisme akses, pengawasan, dan dokumentasi kegiatan pelayanan maupun pemeriksaan keimigrasian.
Ia secara khusus meminta agar standar operasional prosedur (SOP) mengenai akses menuju kantor dan ruang kerja Inteldakim dievaluasi secara transparan. Menurutnya, ruang pelayanan dan proses interaksi petugas dengan masyarakat harus memiliki mekanisme pengawasan yang jelas, tanpa mengabaikan keamanan, kerahasiaan pemeriksaan, dan kewenangan petugas.
“Jangan sampai masyarakat kesulitan memperoleh kepastian mengenai proses pemeriksaan, saluran pengaduan, maupun dasar tindakan petugas. Kami meminta pimpinan pusat mengevaluasi apakah mekanisme akses dan pengawasan di setiap kantor sudah memadai. Ruang pelayanan harus akuntabel, sedangkan pembatasan akses ke ruang internal harus mempunyai dasar dan prosedur yang jelas,” ujarnya.
Donnox menambahkan, kondisi pintu tertutup atau akses terbatas tidak dapat dijadikan bukti bahwa transaksi ilegal sedang berlangsung. Namun, apabila terdapat laporan atau bukti lain yang mengindikasikan penyimpangan, informasi tersebut harus diperiksa secara serius.
Ia juga meminta agar setiap pembayaran yang diwajibkan dalam pelayanan keimigrasian memiliki dasar resmi, tercatat, dan disertai bukti pembayaran yang sah.
“Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, kami meminta aparat berwenang menindaklanjutinya, termasuk mempertimbangkan operasi tangkap tangan (OTT) apabila syarat hukum dan kebutuhan tindakan tersebut terpenuhi. Jangan melakukan tindakan hanya berdasarkan kecurigaan, tetapi jangan pula mengabaikan bukti yang dapat diuji,” tegasnya.
DONNOX WONG INGATKAN WNA: JANGAN TAKUT MEMINTA KEJELASAN DASAR PEMERIKSAAN
Dalam pernyataan terpisah, Donnox mengingatkan masyarakat, khususnya warga negara asing yang tinggal, bekerja, atau berwisata di Bali, agar tidak takut meminta penjelasan mengenai dasar pemanggilan maupun tindakan administratif keimigrasian yang ditujukan kepada mereka.
Ia menyoroti pentingnya transparansi apabila seorang WNA dipanggil dengan alasan adanya pengaduan masyarakat atau yang dikenal sebagai Dumas, diminta menjalani pemeriksaan, maupun diminta menyerahkan paspor hingga menerima dokumen tanda terima.
Menurut Donnox, pengaduan masyarakat merupakan informasi yang perlu ditelaah, tetapi keberadaan pengaduan semata tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran.
“Kalau seorang WNA dipanggil karena ada Dumas, pertanyaan mendasarnya adalah: apa substansi pengaduannya, apa dugaan pelanggarannya, dan apa dasar pemeriksaan yang dilakukan? Masyarakat berhak meminta penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai seseorang merasa ditekan hanya karena disebut ada pengaduan, sementara dasar persoalannya tidak dijelaskan secara memadai,” ujarnya.
Ia meminta petugas memberikan penjelasan mengenai identitas dan substansi pengaduan sejauh dapat diungkapkan menurut hukum, ketentuan yang diduga dilanggar, serta alasan pemanggilan atau tindakan administratif yang dilakukan.
Donnox juga mendorong agar proses pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai prosedur. Dokumen pendukung, keterangan pelapor, dan bukti yang relevan perlu diverifikasi oleh petugas berwenang.
Apabila identitas pelapor atau dokumen tertentu tidak dapat dibuka kepada pihak yang diperiksa karena alasan perlindungan data, kerahasiaan, atau ketentuan hukum lainnya, pembatasan tersebut harus tetap memiliki dasar yang sah. Hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban petugas dalam menjelaskan dasar tindakan yang secara hukum wajib diberitahukan kepada pihak yang diperiksa.
“Kami meminta setiap pemeriksaan mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada dugaan pelanggaran keimigrasian, tunjukkan dasar hukumnya dan periksa bukti yang relevan sesuai prosedur. Jangan sampai Dumas hanya menjadi alasan yang tidak pernah diuji kebenarannya,” tegas Donnox.
DUGAAN DUMAS PALSU ATAU REKAYASA WAJIB DIVERIFIKASI
Donnox turut meminta Patnal Pusat dan jajaran pengawasan internal memeriksa apabila terdapat indikasi bahwa pengaduan masyarakat digunakan secara tidak semestinya untuk menekan seseorang, membenarkan tindakan yang tidak sesuai prosedur, atau menjadi sarana penyalahgunaan kewenangan.
Ia menekankan bahwa dugaan pengaduan palsu, manipulasi informasi, maupun rekayasa perkara tidak boleh dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti. Akan tetapi, jika terdapat ketidaksesuaian dokumen, keterangan yang saling bertentangan, atau indikasi rekayasa, semuanya harus ditelusuri secara objektif.
“Jangan sampai pengaduan yang belum terverifikasi diperlakukan seolah-olah sudah menjadi bukti kesalahan. Sebaliknya, apabila memang ada bukti pelanggaran keimigrasian, proseslah sesuai aturan. Yang kami tuntut adalah kepastian dasar hukum, transparansi prosedur, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak,” katanya.
Ia juga meminta agar WNA yang paspornya diterima atau ditahan oleh petugas memperoleh dokumen penerimaan yang sah dan penjelasan mengenai alasan, kewenangan, serta prosedur pengembaliannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kejelasan administrasi penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus melindungi petugas yang bekerja secara profesional dari tuduhan yang tidak berdasar.
KEJATI BALI DAN KPK DIMINTA BERTINDAK SESUAI KEWENANGAN
Donnox meminta Kejati Bali dan KPK menelaah informasi yang memenuhi dasar awal terkait dugaan pemerasan, pungutan liar, atau penyalahgunaan jabatan di lingkungan keimigrasian Bali.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga, dengan tetap menghormati mekanisme pengaduan, penyelidikan, penyidikan, dan persyaratan hukum untuk setiap tindakan penegakan hukum.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum hanya berdasarkan pemberitaan atau keluhan. Kami meminta laporan yang memiliki dasar diperiksa secara sungguh-sungguh. Apabila ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Donnox juga menegaskan bahwa kritik ini tidak ditujukan untuk menyudutkan seluruh institusi Imigrasi. Ia menghormati pegawai yang menjalankan tugas secara profesional dan meminta agar pengawasan justru menjadi instrumen untuk melindungi integritas institusi serta masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
FREKUENSI MEDIA TEGASKAN VERIFIKASI DAN HAK JAWAB
Sebagai pimpinan redaksi, Wong Kok Liang menegaskan Frekuensi Media Indonesia.com Bali akan terus menjalankan fungsi jurnalistik dalam mengawasi pelayanan publik, dengan tetap mengedepankan verifikasi, akurasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik.
Pihak Imigrasi Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi, Patnal Pusat, maupun pihak lain yang berkaitan dengan informasi tersebut harus diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bali adalah wajah Indonesia di mata dunia. Jangan biarkan dugaan penyimpangan merusak kepercayaan masyarakat dan wisatawan, tetapi jangan pula membiarkan tuduhan yang tidak terbukti merugikan pihak yang bekerja secara profesional. Semua harus diuji melalui data, dokumen, dan proses yang sah,” pungkas Wong Kok Liang, yang akrab disapa Donnox Wong.
(Dpw ncw Bali team intelijen)

DPW NCW BALI
DPW NCW BALIhttps://dpwncwprovinsibali.org/
Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) National Corruption Watch (NCW) Provinsi Bali adalah perwakilan resmi NCW di wilayah Provinsi Bali yang bertugas menjalankan visi, misi, dan program kerja organisasi dalam upaya pencegahan, pengawasan, serta pemberantasan tindak pidana korupsi. DPW NCW Provinsi Bali berperan sebagai mitra strategis pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments