BerandaNasionalDPW NCW BALI SOROTI DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DI IMIGRASI NGURAH RAI KELAS...

DPW NCW BALI SOROTI DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DI IMIGRASI NGURAH RAI KELAS I KHUSUS BALI

NASIONAL CORRUPTION WATCH BALI

DENPASAR, BALI — Dewan Pimpinan Wilayah National Corruption Watch (DPW NCW) Bali menyoroti sejumlah informasi dan laporan masyarakat terkait kondisi pelayanan serta dugaan persoalan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.

Sorotan tersebut menjadi bagian dari komitmen NCW Bali dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan, profesional, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang atau Donnox Wong, menegaskan bahwa jabatan dan kewenangan yang diberikan negara merupakan amanah, bukan kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

 

Menurutnya, prinsip Officium Nobile, atau tugas dan profesi yang mulia, tidak boleh hanya menjadi semboyan. Nilai tersebut harus tercermin dalam perilaku setiap aparatur yang menerima kepercayaan negara dan masyarakat.

“Ketika seseorang diberi kewenangan oleh negara dan kepercayaan oleh masyarakat, di situlah ada amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Jabatan bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi, apalagi menyalahgunakan kewenangan,” tegas Donnox.

Dalam pemantauan DPW NCW Bali, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah seorang oknum pejabat pada bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian atau Inteldak di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang disebut telah menduduki jabatan tersebut selama hampir tiga tahun.

Masa jabatan tersebut menjadi perhatian NCW Bali karena pihaknya menerima sejumlah informasi dan laporan masyarakat atau Laporan Informasi (LI) yang masih dalam proses pendalaman.

Salah satu informasi yang sedang didalami berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap warga negara asing atau WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

NCW Bali menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta atau pelanggaran yang terbukti. Seluruh laporan masih harus diverifikasi melalui data, dokumen, keterangan pihak terkait, dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

 

Selain dugaan tersebut, NCW Bali juga menyebut adanya informasi mengenai dugaan praktik jual beli atau pengaturan jabatan di lingkungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

 

Dugaan ini juga masih menjadi bagian dari pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta tanpa adanya bukti serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

 

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah akses menuju ruang Inteldak.

 

Berdasarkan informasi yang diterima DPW NCW Bali, pintu menuju ruang tersebut disebut kerap dalam kondisi terkunci dan masyarakat hanya dapat masuk setelah mendapatkan izin dari petugas.

 

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian dari pimpinan Kantor Wilayah Imigrasi Bali, terutama mengenai mekanisme akses dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Menurut Donnox Wong, apabila terdapat ketentuan keamanan atau alasan tertentu yang menyebabkan akses terhadap ruangan dibatasi, mekanisme tersebut harus memiliki dasar dan penjelasan yang jelas.

 

“Kami mempertanyakan mekanismenya, bukan langsung menuduh telah terjadi pelanggaran. Kalau memang ada alasan keamanan atau ketentuan tertentu mengenai akses ruangan, jelaskan mekanismenya secara transparan,” ujar Donnox.

 

NCW Bali juga menilai bahwa ruang pelayanan pemerintahan tidak boleh menimbulkan kesan tertutup dari masyarakat.

 

Terlebih, menurut informasi yang diterima, terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan adanya komunikasi atau transaksi yang tidak semestinya antara petugas dengan WNA di lingkungan tersebut.

 

Informasi tersebut masih didalami dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran.

 

Donnox menegaskan, NCW Bali tidak menyatakan bahwa seluruh aparat di Imigrasi Ngurah Rai bermasalah. Menurutnya, banyak aparatur yang menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas sehingga tetap harus diapresiasi.

 

Namun, setiap laporan mengenai dugaan pemerasan, pungutan tidak semestinya, konflik kepentingan, nepotisme, maupun penyalahgunaan kewenangan harus mendapatkan ruang untuk diperiksa secara objektif.

 

NCW Bali juga membandingkan kondisi akses ruang Inteldak di Imigrasi Ngurah Rai dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada NCW Bali, akses ruang Inteldak di kantor tersebut dinilai lebih terbuka bagi masyarakat.

 

Perbandingan tersebut, menurut NCW Bali, bukan untuk menyimpulkan bahwa satu kantor lebih baik daripada kantor lainnya, tetapi untuk mendorong adanya standar pelayanan dan transparansi yang jelas.

 

Karena itu, DPW NCW Bali meminta Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali memberikan arahan kepada jajaran internal dan melakukan evaluasi terhadap mekanisme akses, pelayanan, serta pengawasan di lingkungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

 

NCW Bali juga mengingatkan agar kewenangan dalam melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap WNA tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

 

“Jangan sampai ada pemerasan di sana. Jangan sampai kewenangan yang diberikan negara justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Kalau ada dugaan, harus diperiksa dan dibuktikan,” tegas Donnox.

 

INFORMASI TERKAIT KEJARI DENPASAR

 

Selain persoalan di Imigrasi Ngurah Rai, Donnox juga menyampaikan adanya informasi masyarakat mengenai fasilitas penyimpanan telepon seluler atau barang bawaan tamu di lingkungan Kejaksaan Negeri Denpasar.

 

Menurut informasi yang diterima, terdapat dugaan pungutan yang berkaitan dengan fasilitas tersebut.

 

Namun, informasi mengenai Kejari Denpasar merupakan persoalan yang berbeda dari isu Imigrasi Ngurah Rai dan juga masih membutuhkan verifikasi serta pendalaman lebih lanjut.

 

NCW Bali menegaskan bahwa setiap informasi masyarakat harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

PENGAWASAN BERBASIS DATA

 

Donnox menegaskan, fungsi kontrol sosial bukan untuk mencari-cari kesalahan aparatur.

 

NCW Bali justru menempatkan pengawasan sebagai bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berada pada jalur hukum.

 

Karena itu, masyarakat juga diminta tidak mudah menuduh seseorang melakukan pelanggaran tanpa bukti.

 

Dugaan tetap merupakan dugaan sampai dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati.

 

Namun, apabila terdapat indikasi pelanggaran yang didukung data dan bukti, NCW Bali mendorong agar laporan disampaikan melalui jalur pengaduan serta lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

 

Bagi NCW Bali, semakin besar kewenangan yang dimiliki seorang pejabat, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dijalankan.

 

Jabatan pada akhirnya akan berakhir, tetapi integritas dan rekam jejak seseorang akan tetap menjadi catatan.

 

Karena itu, DPW NCW Bali meminta agar seluruh aparatur, khususnya mereka yang memiliki kewenangan dalam pelayanan dan penindakan keimigrasian, menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

 

“Officium Nobile harus menjadi pengingat bagi siapa pun yang memegang amanah publik. Gunakan kewenangan untuk menjalankan tugas, melayani masyarakat, dan menjaga kepercayaan negara,” tutup Donnox Wong.

 

DPW NCW Bali menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan. Setiap dugaan harus diuji berdasarkan data, fakta, dan mekanisme hukum yang berlaku.(dpw ncw team intelijen(

DPW NCW BALI
DPW NCW BALIhttps://dpwncwprovinsibali.org/
Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) National Corruption Watch (NCW) Provinsi Bali adalah perwakilan resmi NCW di wilayah Provinsi Bali yang bertugas menjalankan visi, misi, dan program kerja organisasi dalam upaya pencegahan, pengawasan, serta pemberantasan tindak pidana korupsi. DPW NCW Provinsi Bali berperan sebagai mitra strategis pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments