NASIONAL CORRUPTION WATCH BALI
Denpasar 26 April 2026 DPW NCW Bali menegaskan bahwa mencuatnya permohonan seorang warga negara Amerika Serikat kepada Presiden Amerika Serikat , Donald Trump, merupakan sinyal serius yang tidak boleh diabaikan. Peristiwa ini memperlihatkan adanya persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka dalam dugaan kasus proyek satelit di lingkungan Kementerian Pertahanan periode 2012–2021.
Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang (Donnox Wong), menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, seluruh proses harus berdiri di atas aturan perundang-undangan, tanpa intervensi, tanpa kompromi, dan tanpa tebang pilih.
“Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus diuji secara hukum, bukan opini. Justru ini momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan integritas dan keberanian membuka fakta,” tegasnya.
:
DPW NCW Bali menekankan bahwa apabila dalam proses pengadaan proyek satelit tersebut ditemukan unsur pelanggaran, maka dapat mengarah pada ketentuan hukum berikut:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
Pasal 2 ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Pasal 3:
Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara.
Pasal 5 & 11:
Terkait pemberian atau penerimaan suap kepada/oleh penyelenggara negara.
Pasal 12 huruf a & b:
Gratifikasi atau suap yang berkaitan dengan jabatan.
2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal 263:
Pemalsuan dokumen atau data yang dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 378:
Penipuan apabila terdapat unsur rekayasa atau manipulasi untuk keuntungan.
3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
Melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dalam pengambilan keputusan.
4. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
Menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
:
Mendesak KPK, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan penelusuran menyeluruh
Menuntut pembukaan fakta hukum secara terang benderang kepada publik
Menolak segala bentuk intervensi, baik dari dalam maupun luar negeri
Memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law
DPW NCW Bali menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan proyek, melainkan menyangkut marwah negara, kedaulatan, dan kepercayaan publik.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan oknum,” tutup Donnox Wong. ( dpw ncw team intelijen)



