DPW NCW BALI , NASIONAL CORUPTION WATCH PROVINSI BALI
Denpasar, Bali – Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (DPW NCW) Bali menyoroti dugaan penyelewengan pengadaan aset di Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Dugaan tersebut mencuat terkait pembelian aset desa yang diduga tidak melalui mekanisme yang benar serta tanpa sepengetahuan dan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua DPW NCW Bali, WONG KOK LIANG yang akrab disapa Donnox Wong, menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.
“Jika benar ada pembelian aset tanpa mekanisme musyawarah desa dan tanpa persetujuan BPD, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
DPW NCW Bali menyatakan akan mendorong audit menyeluruh oleh Inspektorat Ko
ta Denpasar untuk menguji:
Kesesuaian pengadaan dengan APBDes
Prosedur perencanaan dan pengesahan
Dokumen kontrak dan pertanggungjawaban (SPJ)
Potensi kerugian keuangan negara
Apabila dalam proses audit ditemukan indikasi kerugian negara atau unsur pidana, DPW NCW Bali akan melanjutkan laporan ke aparat penegak hukum, yakni Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar.
DPW NCW Bali menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan tidak ada praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.
“Dana Desa adalah hak rakyat. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjaw
abkan secara terbuka,” tambahnya.
NCW Bali juga mengimbau kepada pihak Pemerintah Desa Dangin Puri Kauh untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna menghindari polemik yang lebih luas.
DPW NCW Bali memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan transparansi penuh kepada masyarakat Kota Denpasar.(team dpw ncw Bali)





