NASIONAL CORRUPTION WATCH BALI

DENPASAR –

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Bali.
Bahkan, Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA, setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran hukum keimigrasian, sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Penindakan tersebut dilakukan secara terpadu oleh seluruh kantor imigrasi di Bali, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung hingga Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Pengawasan difokuskan pada lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas orang asing. Langkah ini tidak hanya bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi akibat pelanggaran yang dilakukan WNA.

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan meliputi overstay, penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga aktivitas yang mengganggu ketertiban umum serta melanggar norma adat dan budaya di Bali.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menegaskan bahwa Bali tetap terbuka bagi wisatawan maupun investor asing yang mematuhi aturan hukum di Indonesia.
“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran berupa sanksi deportasi dan penangkalan. Ini bukan sekedar penegakan hukum normatif, melainkan komitmen nyata Imigrasi Bali untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” terangnya.
Data keimigrasian semester pertama 2026 menunjukkan bahwa mayoritas pelanggaran masih didominasi penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.
Menurut Felucia, capaian tersebut merupakan hasil optimalisasi pengawasan yang dilakukan seluruh kantor imigrasi melalui operasi mandiri, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, serta sinergi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Kolaborasi lintas instansi juga membuahkan hasil dalam pengungkapan sejumlah kasus besar.
Pada Maret 2026, Imigrasi bersama BNN dan Bea Cukai berhasil mengungkap clandestine laboratory atau laboratorium gelap pembuatan narkotika yang melibatkan dua warga negara Rusia.

Di bulan yang sama, petugas juga mengamankan seorang buronan Interpol asal Inggris yang berstatus Red Notice saat berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Sementara pada Juni 2026, Imigrasi Bali bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP) menggagalkan upaya keberangkatan seorang buronan Interpol asal Australia yang diduga terlibat dalam kasus gangster motor dan penyelundupan narkotika di negaranya.
Keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi dan komunikasi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran yang melibatkan warga negara asing.
Diakhir keterangannya, Felucia mengajak masyarakat Bali untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang diduga melanggar hukum.

“Kami menghimbau warga untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap Kantor Imigrasi terdekat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum bahkan melakukan pelanggaran. Bersama-sama, kita jaga wibawa, keamanan, dan keharmonisan Pulau Dewata yang kita banggakan ini,” tutupnya.
(Dpw ncw Bali team intelijen)



