DPW NCW PROVINSI BALI Kamis, 16 Oktober 2025 – 22:21 WIB Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, WNA pimpin BUMN
harus lapor LHKPN dan bisa dipidana jika korupsi. (DPW NCW BALI)JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan akan memproses hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang kelak menduduki kursi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) jika melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, pimpinan BUMN masuk dalam kategori penyelenggara negara. “Terkait dengan pemberantasan korupsi di sektor BUMN, tentunya jika memang di situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa men
angani karena memang secara ketentuan BUMN ini kan juga mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/10/2025). Budi melanjutkan, WNA yang nantinya ditunjuk sebagai pimpinan BUMN juga wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara n
egara (LHKPN). “Tentunya itu berkonsekuensi salah satunya kewajiban LHKPN, karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN,” ujarnya. (DPW NCW BALI)





