BerandaNasionalWNA Bisa Pimpin BUMN, KPK: Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana Jika...

WNA Bisa Pimpin BUMN, KPK: Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana Jika Korupsi

DPW NCW PROVINSI BALI  Kamis, 16 Oktober 2025 – 22:21 WIB Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, WNA pimpin BUMN harus lapor LHKPN dan bisa dipidana jika korupsi. (DPW NCW BALI)JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan akan memproses hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang kelak menduduki kursi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) jika melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, pimpinan BUMN masuk dalam kategori penyelenggara negara. “Terkait dengan pemberantasan korupsi di sektor BUMN, tentunya jika memang di situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani karena memang secara ketentuan BUMN ini kan juga mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/10/2025). Budi melanjutkan, WNA yang nantinya ditunjuk sebagai pimpinan BUMN juga wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). “Tentunya itu berkonsekuensi salah satunya kewajiban LHKPN, karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN,” ujarnya. (DPW NCW BALI)

DPW NCW BALI
DPW NCW BALIhttps://dpwncwprovinsibali.org/
Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) National Corruption Watch (NCW) Provinsi Bali adalah perwakilan resmi NCW di wilayah Provinsi Bali yang bertugas menjalankan visi, misi, dan program kerja organisasi dalam upaya pencegahan, pengawasan, serta pemberantasan tindak pidana korupsi. DPW NCW Provinsi Bali berperan sebagai mitra strategis pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments