DPW NCW PROVINSI BALI

Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih memohon kepada majelis hakim pengadilan tipikor untuk mengembalikan harta benda yang disita KPK.
26 September 2025 | 09.27 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Taspen, Antonius N.S Kosasih, bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2025. Jaksa menuntut Antonius NS Kosasih pidana penjara sepuluh tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Taspen, Antonius N.S Kosasih, bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2025. Jaksa menuntut Antonius NS Kosasih pidana penjara sepuluh tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
MANTAN Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih memohon kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengembalikan harta benda yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya itu, Kosasih juga memohon agar rekening miliknya yang telah diblokir oleh penyidik dapat dibuka.

Permohonan itu disampaikan Kosasih melalui penasihat hukumnya pada saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. “Menyatakan barang bukti yang disita dan terlampir dalam berkas perkara terdakwa ANS Kosasih untuk seluruh dikembalikan, baik kepada terdakwa maupun para pihak yang berhak,” kata perwakilan penasihat hukum Antonius Kosasih, pada Kamis malam, 25 September 2025.

Dalam pleidoi yang dibacakan penasihat hukum, Kosasih menyatakan bahwa harta kekayaan yang disimpan dalam rekening-rekening tersebut bukanlah hasil dari tindak pidana korupsi, tetapi bersumber dari penghasilan yang sah sebelum bekerja di PT Taspen.
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Singgung Kesehatan Ibu dan Nasib Anaknya
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Singgung Kesehatan Ibu dan Nasib Anaknya

Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Kosasih berpandangan bahwa jaksa penuntut umum telah gagal membuktikan unsur barang siapa dalam pasal yang didakwakan. Berdasarkan pembelaan kliennya, pada saat perkara terjadi, Kosasih belum menjabat sebagai Direktur Investasi Taspen, apalagi Direktur Utama.
Karena itu, mereka menilai bahwa unsur memperkaya diri sendiri dan atau orang lain oleh Kosasih tidak terbukti. Kemudian, unsur kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 triliun juga tidak terpenuhi karena bukti perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melanggar syarat formil perhitungan kerugian keuangan negara.

Pleidoi Antonius Kosasih Singgung Kerja Sama Taspen dan KPK
Pleidoi Antonius Kosasih Singgung Kerja Sama Taspen dan KPK
Atas dasar itu, mereka memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Kosasih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan memulihkan nama baiknya seperti keadaan semula.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkap jumlah harta kekayaan eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, senilai Rp 32,5 miliar pada 2019. Kekayaannya bertambah menjadi Rp 39,4 miliar di tahun depan. “Kekayaan bertambah sejumlah Rp 6.825.157.071,” kata jaksa penuntut umum Budhi Sarumpaet dalam sidang tuntutan perkara investasi fiktif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis petang, 18 September 2025.
Jumlah harta Kosasih terus bertambah di tahun-tahun berikutnya, yaitu Rp 42,1 miliar pada 2021 dan Rp 47 miliar pada 2022. Pertambahan harta kekayaan ini juga tercatat dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Antonius Kosasih.
Namun, tidak semua harta Kosasih laporkan dalam LHKPN dalam rentang waktu 2019-2022. Harta-harta tersebut, yakni dua unit Apartemen Springwood Residence dan empat unit Apartemen The Smith. Selain itu, tiga bidang tanah seluas 178 meter persegi, 122 meter persegi, dan 174 meter persegi di Kota Tangerang Selatan atas nama pemegang hak Theresia Meilay Yunita. Serta, uang sebanyak Rp 5 miliar yang digunakan untuk membeli empat Shophouse Sky House Alam Sutra.
Jaksa menuturkan Kosasih membeli harta kekayaan tersebut menggunakan mata uang asing yang ditukarkan ke dalam rupiah. Uang itu kemudian ditransaksikan ke perusahaan penyedia properti dan perusahaan penyedia kendaraan roda empat.
Jaksa mengatakan asal usul pembelian harta kekayaan tersebut tidak berasal dari perolehan yang sah. Sebab, Kosasih menerima penghasilan Rp 23,3 miliar terdiri atas gaji, tunjangan, THR, tantiem, dan asuransi purna jabatan (Aspurjab).
Menurut jaksa, berdasarkan dokumen LHKPN sejak 2019-2021, tidak ada keterangan pendapatan Antonius Kosasih mengalami perubahan setelah pembelian aset-aset tersebut. Tidak hanya itu, berdasarkan LHKPN, Kosasih memiliki pengeluaran rutin per tahun, dengan rincian pada 2019 sebesar Rp 312 juta, pada 2020 sebesar Rp 2,4 miliar, pada 2021 Rp 4 miliar, dan pada 2022 Rp 2,5 miliar.
Jaksa berujar tidak ada catatan maupun bukti yang diajukan di depan persidangan oleh Kosasih perihal asal usul uang asing yang digunakan untuk membeli aset-aset tersebut. Menurut jaksa, seiring bertambahnya harta kekayaan dalam bentuk properti, kendaraan, dan uang asing tersebut, seharusnya berakibat pada menurunnya catatan mengenai kepemilikan dalam bentuk kas/setara kas. Namun, pada kenyataannya justru kepemilikan kas/setara kas mengalami kenaikan sejak 2019 hingga 2024.
(DPW NCW BALI)





