NCW DPW BALI
Tak seperti saksi biasanya yang menjalani pemeriksaan di gedung KPK, penyidik komisi antikorupsi memeriksa jaksa Idianto di kantor Kejaksaan Agung.
15 Agustus 2025 | 07.40 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. 
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Idianto. Penyidik KPK memerksa Idianto di Kejaksaan Agung. “Satu kali (diperiksa),” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Penyidik lembaga antikorupsi memeriksa Idianto dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan Idianto dilakukan beriringan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung. “Pemeriksaannya simultan gitu ya, berjalan bersamaan di Kejaksaan,” ujar Asep.
Asep menjelaskan pemeriksaan oleh Kejaksaan terhadap Idianto berkaitan dengan persoalan etik, sementara pemeriksaan yang dilakukan KPK ihwal tindak pidananya. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung juga memeriksa Idianto dalam kasus ini pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Rudi Margono membenarkan telah memeriksa Idianto. “Sudah diperiksa masih proses, nanti bisa diundang lagi untuk pendalaman,” ujar Rudi saat dikonfirmasi DPP NCW, Rabu, 13 Agustus 2025. Selain Idianto, Jamwas Kejagung juga memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.
Idianto saat ini berkantor di Kejagung. Mengacu pada surat keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 pada 4 Juli 2025, Idianto dimutasi dari Kajati Sumut menjadi Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejagung.

Rudi menjelaskan, alasan Jamwas memeriksa Idianto karena ada saksi dalam perkara korupsi jalan Sumut yang ditangani KPK menyebut nama keterlibatan jaksa. “Pengembangan di KPK ada saksi di sana nyebut oknum dari Kejaksaan,” ujar Rudi.
Aparat penegak hukum yang mengetahui kasus ini menyebutkan pemeriksaan Idianto berkaitan dengan adanya dugaan penerimaan suap dalam proyek jalan di Sumut dari dua perusahaan swasta yang mengerjakan proyek tersebut, yakni dari PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora. KPK telah menetapkan orang dari dua perusahaan itu sebagai tersangka. Idianto disebut bakal menerima pembagian fee dari proyek itu.
DPP NCW mencoba mengkonfirmasi hal itu kepada Idianto melalui nomor pribadinya, namun jaksa bintang dua tersebut tidak merespons. KPK sebelumnya mengatakan dua perusahaan swasta tersebut menyiapkan uang muka Rp 2 miliar untuk menyuap sejumlah pejabat agar memenangkan lelang proyek senilai total Rp 231,8 miliar. Apabila kedua perusahaan itu dimenangkan, keduanya berencana mengalokasikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai jatah fee.
KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang.
(DPW NCW BALI) BY ( DPP NCW PUSAT)





