DPW NCW BALI, DEWAN PIMPINAN WILAYAH NCW BALI.
10 Agustus 2025 | 13.59 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, 28 Juli 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, 28 Juli 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A
KEJAKSAAN Agung mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi investasi Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund (SRF) di Kimia Farma masih dalam tahap penyelidikan. “Itu masih tahap penyelidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis, 7 Agustus 2025.
Berdasarkan Surat Perintah Nomor: Prin-6/F.2/Fd. 1/03/2025 pada 19 Maret 2025 yang didapat Tempo, kejaksaan mengusut dugaan korupsi dalam pemberian dana investasi dari INA senilai Rp 1,86 triliun melalui anak perusahaannya, PT Akar Investasi Indonesia (AII), kepada PT Kimia Farma (Persero) Tbk dan PT Kimia Farma Apotek. Pemberian dana investasi ini terjadi pada 2023.
Kode F.2 dalam surat tersebut merujuk pada pejabat Direktur Penyidikan, sedangkan kode Fd.2 merujuk pada Subdirektorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat. Surat itu diteken saat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung masih dijabat Abdul Qohar. Qohar kini sudah menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Anang mengatakan sejumlah pihak saat ini telah dimintai keterangan. “Beberapa pihak sudah dimintai klarifikasi,” ujarnya.
(Made puja / rendy ramada ) By NCW DPW BALI.





