(Penulis Donnox wong)
NASIONAL CORRUPTION WATCH BALI
DENPASAR, BALI —16 OKTOBER 2026. Dugaan praktik jual beli remisi narapidana yang mencuat di lingkungan pemasyarakatan menjadi peringatan serius bagi integritas sistem penegakan hukum di Indonesia. DPW Nasional Corruption Watch (NCW) Bali mendorong agar setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan ditangani secara transparan, profesional, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sikap tersebut menyusul pemberitaan (FMICB ) pada 16 Oktober 2026 yang menyebutkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam praktik jual beli pemberian remisi kepada narapidana. Namun, jenis sanksi tersebut belum dipaparkan secara terperinci dan, menurut pemberitaan itu, penjelasan lebih lengkap akan disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang, yang akrab disapa Donnox Wong, menegaskan bahwa dugaan praktik transaksional dalam pemberian hak narapidana tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.
“Kalau benar ditemukan praktik jual beli remisi, persoalan ini harus dibuka secara terang. Publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan berjalan, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana prosedur dilaksanakan, serta apakah terdapat pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Donnox Wong.
Menurutnya, pemberian sanksi internal merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin. Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berwenang. Sanksi administratif tidak boleh menjadi penghalang bagi proses hukum apabila memang terdapat dasar dan bukti yang cukup.
KASUS INDRA KENZ JADI MOMENTUM MEMBENAHI PENGAWASAN
Pemberitaan (FMICB) juga menguraikan pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kenz, terpidana perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Keputusan tersebut disebut sebagai tindak lanjut rekomendasi setelah investigasi internal, menyusul temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Menurut informasi yang diberitakan, investigasi internal menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pelaporan barang milik negara (BMN), serta dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP).
NCW Bali menilai temuan-temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara cermat untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi merupakan pelanggaran administratif, pelanggaran disiplin, atau mengandung unsur pidana. Kesimpulan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah, bukan asumsi maupun tekanan opini publik.
“Jangan sampai hak dan fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan menimbulkan kesan bahwa perlakuan terhadap narapidana dapat dipengaruhi oleh uang, kedekatan, atau akses tertentu. Sistem pemasyarakatan harus menjunjung aturan yang sama, dengan pengawasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
NCW BALI DORONG TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
DPW NCW Bali mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menjelaskan hasil pemeriksaan internal secara proporsional, termasuk jenis pelanggaran yang ditemukan, bentuk sanksi yang dijatuhkan, serta langkah perbaikan sistem pengawasan yang akan dilakukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data dan proses hukum.
NCW Bali juga memandang pentingnya penguatan pengawasan terhadap pemberian remisi, pembebasan bersyarat, pelaporan barang milik negara, serta pengadaan dan penggunaan fasilitas di lembaga pemasyarakatan.
Apabila ditemukan bukti awal yang mengindikasikan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, penanganan selanjutnya perlu diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kompetensi dan kewenangannya.
“Yang kita dorong bukan penghukuman berdasarkan opini, melainkan keterbukaan, pemeriksaan yang objektif, dan pertanggungjawaban yang jelas. Siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses sesuai aturan. Sebaliknya, pihak yang belum terbukti bersalah juga harus tetap mendapatkan perlindungan hukum,” tutup Donnox Wong.
Bagi DPW NCW Bali, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan tidak cukup dibangun melalui pernyataan dan pemberian sanksi semata. Kepercayaan harus dijaga melalui sistem yang transparan, pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang berlaku adil tanpa pandang bulu.
DPW NASIONAL CORRUPTION WATCH (NCW) BALI
Bali Bersih, Indonesia Bersih.(DPW NCW TEAM INTELIJEN)



