NASIONAL CORRUPTION WATCH BALI
DENPASAR, BALI 15 oktober 2026— Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (DPW NCW) Bali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas perkara operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam pemberitaan yang beredar, KPK dikabarkan mengamankan 14 orang dalam OTT tersebut, dengan penyitaan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia. Namun, seluruh informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat, status hukum masing-masing, serta konstruksi perkara harus merujuk pada keterangan resmi KPK dan perkembangan penyidikan.
Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang, yang akrab disapa Donnox Wong, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi tidak boleh berhenti sebatas penangkapan dan penyitaan barang bukti. Aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh asal-usul uang, aliran dana, dugaan keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan bukti yang mendukung.
“Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini secara jelas dan proporsional. Jangan sampai muncul pertanyaan besar yang tidak terjawab mengenai asal-usul uang, dugaan aliran dana, maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami mendorong KPK mengusut perkara ini secara tuntas berdasarkan bukti, bukan tekanan opini,” tegas Donnox Wong.
TRANSPARANSI ADALAH KEWAJIBAN, BUKAN SEKADAR JANJI
Menurut DPW NCW Bali, transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. KPK diharapkan menyampaikan perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum, termasuk menjelaskan konstruksi dugaan tindak pidana, peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti, serta tindak lanjut terhadap barang bukti yang telah diamankan.
NCW Bali juga menekankan pentingnya menelusuri apakah perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, atau aktivitas lain di lingkungan BNPB. Seluruh kemungkinan itu harus diuji melalui penyidikan, bukan dibangun berdasarkan asumsi.
“Kalau memang ditemukan bukti adanya penyimpangan anggaran atau penyalahgunaan jabatan, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Jabatan, pangkat, maupun kedudukan tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan istimewa. Namun, setiap orang juga memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.
NCW BALI: KAWAL KASUS HINGGA TUNTAS
DPW NCW Bali menegaskan bahwa pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan proses hukum berjalan konsisten, objektif, dan tidak tebang pilih.
Dalam perkara yang menyangkut lembaga negara, akuntabilitas menjadi semakin penting karena masyarakat berhak memastikan bahwa anggaran dan kewenangan publik dikelola sesuai aturan.
Donnox Wong menambahkan, komitmen pemberantasan korupsi harus dibuktikan melalui penanganan perkara yang menyeluruh, keterbukaan informasi yang sesuai hukum, serta penindakan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Pesan kami sederhana: usut sampai terang, telusuri setiap aliran dana yang relevan, ungkap fakta berdasarkan bukti, dan buka perkembangan perkara kepada publik sesuai ketentuan hukum. Jangan ada yang dilindungi apabila terbukti bersalah, tetapi jangan pula ada pihak yang dihakimi sebelum proses hukumnya selesai,” pungkasnya.
DPW NCW Bali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agenda pemberantasan korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Bali Bersih, Indonesia Bersih.(Dpw ncw Bali team intelijen)



