NASIONAL CORUPTION WATCH BALI
Di tengah mencuatnya kasus ini, sorotan tajam mengarah pada dugaan praktik gelar perkara pidana yang dilakukan tanpa melibatkan korban maupun penasihat hukumnya. Praktik semacam ini dinilai bukan hanya keliru secara etik, tetapi juga berpotensi cacat secara hukum.
Dalam prinsip hukum acara pidana, gelar perkara merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang harus menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Mengabaikan kehadiran pihak terkait justru membuka ruang kecurigaan publik terhadap integritas proses penegakan hukum.
NCW Bali: Bisa Digugat, Jangan Mainkan Prosedur
Ketua DPW National Corruption Watch Bali, Wong Kok Liang (Donnox Wong), menegaskan bahwa praktik gelar perkara sepihak tidak bisa dianggap sepele.
“Kalau gelar perkara dilakukan tanpa korban dan penasihat hukumnya, ini berpotensi cacat hukum. Jangan mainkan prosedur. Ini bisa jadi pintu masuk gugatan praperadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam perkara besar yang melibatkan tokoh publik dan menyita perhatian luas, kehadiran para pihak bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan transparansi dan kontrol publik terhadap proses hukum.
Hak Korban Tak Bisa Dikebiri, Pendampingan Hukum Wajib Dihormati
NCW Bali menegaskan bahwa korban memiliki hak untuk hadir, khususnya dalam gelar perkara khusus yang digelar atas keberatan atau sorotan publik terhadap suatu perkara.
Di sisi lain, penasihat hukum memiliki hak konstitusional untuk mendampingi kliennya di setiap tahapan proses hukum, termasuk dalam forum gelar perkara.
Mengabaikan hak-hak tersebut bukan hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi merusak legitimasi hasil penyidikan.
Peringatan Keras: Jangan Sampai Proses Hukum Kehilangan Kepercayaan Publik
NCW Bali mengingatkan, jika prosedur hukum dijalankan secara tertutup dan tidak akuntabel, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Jangan sampai proses hukum justru dipertanyakan publik karena cacat prosedur. Penegakan hukum harus bersih, terbuka, dan bisa diuji. Kalau tidak, ini preseden buruk,” tutup Wong Kok Liang.(DPW NCW BALI)





