BerandaNasionalKPK Ungkap Modus Lain Korupsi Kuota Haji: Daftar Haji Khusus Dapat Fasilitas...

KPK Ungkap Modus Lain Korupsi Kuota Haji: Daftar Haji Khusus Dapat Fasilitas Haji Reguler

DPW NCW PROVINSI BALI

14 Agustus 2025 | 20.05 WIB

DPW NCW BALI, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025. Penahanan ini dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT. Pertamina Persero Tahun 2013 – 2020 dengan nilai kontrak sebesar USD 12 miliar.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, memberikan keterangan pers penahanan Direktur Gas Pertamina 2015 – 2018 Yenny Andayani dan Direktur Gas PT. Pertmina Persero 2012 – 2014 Hari Karyuliarto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025. Penahanan ini dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT. Pertamina Persero Tahun 2013 – 2020 dengan nilai kontrak sebesar USD 12 miliar. DPW NCW BALI/

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya informasi dugaan penyelewengan dalam pelayanan jemaah pada penyelenggaraan haji 2024. Pelaksana tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penyimpangan itu tidak hanya terkait kuota, tetapi juga pemberian fasilitas haji reguler kepada jemaah yang seharusnya berangkat melalui jalur haji khusus.

“Mungkin ini yang haji khusus, barengnya sama yang reguler, seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Selain itu, KPK juga mengungkap adanya jemaah yang mendaftar melalui jalur haji furoda namun justru mendapatkan fasilitas layaknya haji khusus. Padahal, haji furoda adalah program ibadah haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus atau visa mujamalah.


DPP NCW  Kembali Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata di Polri ke KPK

Program ini tidak menggunakan kuota haji reguler nasional maupun kuota haji plus, dan biayanya bahkan lebih tinggi dibandingkan haji khusus. “Ini informasi yang masuk juga ke kami, bahwa ada yang daftarnya itu furoda. Ini lebih mahal lagi, furoda. Tapi barengnya sama haji khusus,” ujar dia.

Karena itu, KPK menduga kasus korupsi ini tidak hanya berkaitan dengan penyelewengan kuota haji 2024, tetapi juga menyangkut pemberian fasilitas. Asep pun berharap para jemaah yang mengalami penyelewengan fasilitas tersebut bersedia memberikan keterangan kepada KPK. “Untuk lebih mempercepat kami dalam menangani perkara ini,” ujar Asep.

KPK Periksa Rektor USU di Kasus Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut

 

 

KPK menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada Kamis, 7 Agustus 2025. “Penyidik memilih untuk menggunakan sprindik umum itu karena kami masih ingin mendalami beberapa peran,” pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri. “Bahwa pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Selain Yaqut, KPK turut mencegah dua orang lainnya ke luar negeri yaitu berinisial IAA dan FHM. Budi mengatakan pencegahan ke luar negeri untuk ketiganya berlaku selama enam bulan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

KPK mengatakan dugaan penyimpangan tersebut terjadi saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2024. Seharusnya 18.400 kuota atau sekitar 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sementara 1.600 kuota atau 8 persen sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji khusus.

Namun pada praktiknya, pembagian kuota tersebut justru dibagi rata, 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, jika dihitung berdasarkan biaya haji khusus yang jauh lebih tinggi, alokasi 10.000 kuota untuk haji khusus menghasilkan pendapatan yang jauh lebih besar. Karena itu, KPK menilai pembagian kuota ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(DPW NCW PROVINSI BALI)

DPW NCW BALI
DPW NCW BALIhttps://dpwncwprovinsibali.org/
Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) National Corruption Watch (NCW) Provinsi Bali adalah perwakilan resmi NCW di wilayah Provinsi Bali yang bertugas menjalankan visi, misi, dan program kerja organisasi dalam upaya pencegahan, pengawasan, serta pemberantasan tindak pidana korupsi. DPW NCW Provinsi Bali berperan sebagai mitra strategis pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments