DPW NCW PROVINSI BALI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada 11 Agustus 2025 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM. Larangan ini berlaku selama enam bulan.
“Tindakan larangan bepergian dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi, Selasa (12/8/2025).
KPK mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah naik ke tahap penyidikan. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut peningkatan status ini dilakukan setelah KPK menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Atas dasar temuan tersebut, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, yaitu perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun,” ungkap Budi Prasetyo, Senin (11/8/2025). Ia menambahkan, KPK belum dapat memastikan penetapan tersangka karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
“Nanti kami akan update, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” pungkasnya.( DPW NCW PROVINSI BALI)





