NASIONAL CORRUPTION WATCH BALI
Denpasar 17 juni 2026 ,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi.
KPK menyampaikan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut yang diduga mengarah pada upaya menghambat proses penyidikan.
DPW NCW Bali menilai setiap proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati dan dikawal secara objektif. Jika benar ditemukan adanya upaya menghalangi penyidikan, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu proses penegakan hukum.
Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang yang akrab disapa Donnox Wong, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dilemahkan oleh tindakan apa pun yang berpotensi menghambat kerja aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum harus berjalan tanpa tekanan dan tanpa ada pihak yang mencoba mengganggu proses penyidikan. Namun semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah, karena kebenaran harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti,” ujar Donnox Wong.
DPW NCW Bali juga meminta KPK tetap profesional dan transparan dalam mengungkap seluruh fakta perkara dugaan korupsi di sektor Bea dan Cukai, termasuk apabila nantinya ditemukan pihak lain yang memiliki keterlibatan berdasarkan bukti yang sah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan semua pihak. Jangan sampai ada upaya yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses hukum di Indonesia.
DPW NCW Bali mendukung KPK mengusut tuntas setiap dugaan korupsi dan memastikan hukum berjalan adil, transparan, serta tidak pandang bulu.(dpw ncw Bali team intelijen)




