BerandaNasionalGELAR PERKARA RAMPUNG, DPW NCW BALI DESAK PENAHANAN — TAK ADA AMPUN...

GELAR PERKARA RAMPUNG, DPW NCW BALI DESAK PENAHANAN — TAK ADA AMPUN BAGI RESIDIVIS

NASIONAL CORUPTION WATCH BALI
Denpasar, 9 April 2026 — Ketua DPW National Corruption Watch (NCW) Provinsi Bali, Wong Kok Liang yang akrab disapa Donnox Wong, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Polda Bali dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pencurian dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kuta dan sekitarnya.
Langkah sigap aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dinilai sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin rasa keadilan serta keamanan publik.
Adapun laporan yang telah diterima dan diproses antara lain:
LP/B/220/III/2026/SPKT/Polda Bali (17.59 WITA)
LP/B/221/III/2026/SPKT/Polda Bali (17.59 WITA)
LP/B/114/III/2026/SPKT/Polda Bali (17.08 WITA)
Menurut Donnox Wong, respons cepat tersebut mencerminkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam merespons setiap pengaduan masyarakat secara serius, profpesional, dan tanpa tebang pilih.
“Kami memberikan apresiasi atas atensi dan kesigapan Polda Bali. Ini bukti bahwa aparat benar-benar bekerja untuk masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Ariasandy, sebagai langkah positif dalam menjaga transparansi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.
Lebih lanjut, DPW NCW Bali menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Semua harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Donnox dengan tegas.
Sementara itu, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa perkara ini telah memasuki tahap gelar perkara dan dinyatakan rampung. Dengan demikian, proses hukum diharapkan segera berlanjut ke tahap yang lebih tegas dan konkret.
Pihak korban bersama keluarga pun mendesak agar aparat penegak hukum tidak menunda langkah lanjutan, khususnya terkait penahanan terhadap pelaku.
Korban dan keluarga secara tegas meminta kepada Polda Bali, khususnya jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, untuk segera melakukan penahanan terhadap pelaku yang diketahui merupakan residivis.
“Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan. Status pelaku sebagai residivis harus menjadi pertimbangan serius bagi penyidik untuk segera melakukan penahanan demi mencegah potensi pengulangan tindak pidana,” tegas pihak keluarga korban.
Desakan ini dinilai penting tidak hanya untuk memberikan rasa keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat luas serta menjaga marwah penegakan hukum yang berkeadilan.
DPW NCW Bali menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi.
Pernyataan ini menjadi bentuk dukungan sekaligus pengingat bahwa konsistensi dan integritas aparat penegak hukum adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik ujar ketua DPW NCW Donnox wong pada awak media ruang kerja.
(TEAM DPW NCW BALI)

DPW NCW BALI
DPW NCW BALIhttps://dpwncwprovinsibali.org/
Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) National Corruption Watch (NCW) Provinsi Bali adalah perwakilan resmi NCW di wilayah Provinsi Bali yang bertugas menjalankan visi, misi, dan program kerja organisasi dalam upaya pencegahan, pengawasan, serta pemberantasan tindak pidana korupsi. DPW NCW Provinsi Bali berperan sebagai mitra strategis pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments