BerandaNasionalDPW NCW Bali Layangkan Somasi Terbuka: Pemberitaan Dinilai Langgar Kode Etik dan...

DPW NCW Bali Layangkan Somasi Terbuka: Pemberitaan Dinilai Langgar Kode Etik dan Mengarah Pembunuhan Karakter

DPW NCW PROVINSI BALI
Badung, Bali — Dewan Pimpinan Wilayah National Corruption Watch (NCW) Bali secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada salah satu media daring yang menayangkan pemberitaan tanpa klarifikasi, tidak berimbang, dan dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liyang, menegaskan bahwa pemberitaan tersebut telah melampaui batas fungsi pers yang profesional dan berpotensi kuat mengarah pada pencemaran nama baik serta pembunuhan karakter terhadap seseorang.
“Kami menilai berita tersebut tidak objektif, tidak berimbang, dan disajikan tanpa klarifikasi. Ini jelas pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik dan merupakan bentuk pembunuhan karakter,” tegas Wong Kok Liyang, SELASA TGL 6 JANUARI 2026.
Somasi Terbuka kepada Salah satu media yg membuat berita terkait dugaan pengkondisian dana yg termuat pada salah satu Rilis berita media lokal .
DPW NCW Bali menegaskan bahwa somasi terbuka ini disampaikan sebagai peringatan resmi kepada media bersangkutan agar segera:
Melakukan koreksi dan klarifikasi secara terbuka
Memuat hak jawab secara proporsional dan setara
Menarik atau merevisi narasi yang tidak berbasis fakta hukum
Menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan pihak yang dirugikan
“Kebebasan pers tidak boleh dijadikan tameng untuk menyebarkan asumsi, opini, dan tuduhan tanpa dasar hukum. Media wajib tunduk pada etika dan hukum,” ujar Wong kok liang.
Dinilai Melanggar Prinsip Cover Both Sides
Menurut DPW NCW Bali, pemberitaan tersebut secara nyata mengabaikan prinsip dasar jurnalistik cover both sides, tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menggiring opini publik seolah-olah telah terjadi kesalahan hukum, padahal belum ada putusan atau fakta hukum yang sah.
“Ini bukan kontrol sosial, melainkan pembentukan opini yang menyesatkan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan mencederai demokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap pers,” tegasnya.
Ancaman Langkah Hukum
DPW NCW Bali menyatakan tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila media yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi tuntutan somasi terbuka tersebut.
Langkah lanjutan yang dipertimbangkan meliputi:
Pengaduan resmi ke Dewan Pers
Pelaporan dugaan pelanggaran UU Pers
Langkah hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan
“Somasi ini adalah bentuk peringatan terakhir. Jika tidak diindahkan, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Wong Kok Liyang.
Imbauan kepada Seluruh Media
DPW NCW Bali mengimbau seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme, akurasi, serta integritas dalam menyajikan informasi kepada publik.
“Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat pembunuhan karakter. Kami meminta media kembali pada marwah jurnalistik yang bermartabat,” pungkas Wong Kok Liyang.( made puja / Randy R) DPW NCW BALI

DPW NCW BALI
DPW NCW BALIhttps://dpwncwprovinsibali.org/
Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) National Corruption Watch (NCW) Provinsi Bali adalah perwakilan resmi NCW di wilayah Provinsi Bali yang bertugas menjalankan visi, misi, dan program kerja organisasi dalam upaya pencegahan, pengawasan, serta pemberantasan tindak pidana korupsi. DPW NCW Provinsi Bali berperan sebagai mitra strategis pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments