BerandaNasionalDPW NCW Bali Soroti Dugaan Penyimpangan Solar Bersubsidi, SPBU 54.801.08 Dipanggil Klarifikasi

DPW NCW Bali Soroti Dugaan Penyimpangan Solar Bersubsidi, SPBU 54.801.08 Dipanggil Klarifikasi

DPW NCW PROVINSI BALI
Denpasar, Bali — Dewan Pimpinan Wilayah National Corruption Watch (DPW NCW) Bali secara resmi menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar berkuota/subsidi yang diduga tidak tepat sasaran di wilayah Bali.
Aduan tersebut mengaitkan pemanfaatan kuota solar bersubsidi dengan kendaraan bernomor polisi DK 8575 AL, yang tercatat sebagai penerima alokasi BBM berkuota. Atas dasar laporan tersebut, DPW NCW Bali mengambil langkah tegas dengan memulai proses klarifikasi dan investigasi awal secara independen.
Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang, menegaskan bahwa distribusi BBM bersubsidi merupakan kebijakan negara yang menyangkut kepentingan publik luas, sehingga setiap indikasi penyimpangan tidak boleh dianggap sepele.
“BBM bersubsidi adalah hak rakyat yang harus tepat sasaran. Ketika muncul indikasi penyalahgunaan, negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegas Wong Kok Liang.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, DPW NCW Bali mengundang secara resmi pihak SPBU 54.801.08 untuk memberikan klarifikasi terkait mekanisme penyaluran solar berkuota. Klarifikasi akan difokuskan pada:
sistem operasional dan pencatatan distribusi BBM solar bersubsidi;
prosedur verifikasi kendaraan penerima kuota;
serta penggunaan kuota solar oleh kendaraan DK 8575 AL.
DPW NCW Bali menegaskan bahwa klarifikasi ini bukan bentuk tuduhan atau kesimpulan hukum, melainkan langkah awal untuk mengungkap fakta secara objektif dan berimbang. Namun demikian, DPW NCW Bali juga mengingatkan bahwa ketertutupan, ketidakkooperatifan, atau tidak adanya penjelasan yang memadai akan menjadi catatan serius dalam laporan pemantauan.
Langkah ini didasarkan pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden tentang pendistribusian BBM, serta regulasi pengawasan dari BPH Migas dan tata kelola internal PT Pertamina.
“Kami tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Namun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, DPW NCW Bali berkewajiban memastikan distribusi BBM subsidi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” lanjut Wong kok liang
DPW NCW Bali menyatakan bahwa hasil klarifikasi akan dirumuskan secara tertulis. Apabila ditemukan indikasi kuat yang memerlukan pendalaman lanjutan, maka hasil tersebut akan direkomendasikan kepada instansi berwenang, termasuk BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, dan aparat penegak hukum.
DPW NCW Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal distribusi BBM bersubsidi secara konsisten dan berkelanjutan, serta memastikan kebijakan negara benar-benar berpihak kepada masyarakat yang berhak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu tegas Ketua DPW NCW BALI Wong kok liang ( made puja/ Randy R/ Ida Ayu manik) team DPW NCW BALI

DPW NCW BALI
DPW NCW BALIhttps://dpwncwprovinsibali.org/
Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) National Corruption Watch (NCW) Provinsi Bali adalah perwakilan resmi NCW di wilayah Provinsi Bali yang bertugas menjalankan visi, misi, dan program kerja organisasi dalam upaya pencegahan, pengawasan, serta pemberantasan tindak pidana korupsi. DPW NCW Provinsi Bali berperan sebagai mitra strategis pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments