NASIONAL CORRUPTION WATCH BALI
Denpasar – DPW National Corruption Watch (NCW) Bali menilai bahwa munculnya nama Ferry Yanto Hongkiriwang dalam berbagai pemberitaan, termasuk informasi mengenai kedekatannya dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), merupakan bagian dari perhatian publik yang harus disikapi secara proporsional.
Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang (Mr. Donnox Wong), menegaskan bahwa hubungan kedekatan, apabila benar ada, tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana maupun adanya perlakuan istimewa. Namun demikian, kondisi tersebut justru menjadi alasan penting agar proses penyidikan dilakukan secara lebih terbuka, independen, dan akuntabel.
“Publik tidak sedang mengadili seseorang melalui opini. Publik hanya menginginkan kepastian bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum. Siapa pun yang diperiksa, baik memiliki kedekatan dengan pejabat maupun tidak, harus melalui proses hukum yang objektif berdasarkan alat bukti,” ujar Donnox Wong.
DPW NCW Bali mengingatkan bahwa hingga saat ini, berdasarkan informasi yang beredar, Ferry Yanto Hongkiriwang masih berstatus saksi. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah wajib dihormati dan tidak boleh diabaikan.
Di sisi lain, DPW NCW Bali berharap penyidik mengusut secara menyeluruh dugaan aliran dana, dokumen, aset, maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila memang didukung oleh alat bukti yang sah. Penanganan perkara korupsi harus berorientasi pada pembuktian hukum, bukan pada persepsi maupun tekanan opini publik.
“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin kuat apabila proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, tanpa intervensi, dan berani menindak siapa pun apabila nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Donnox Wong.(dpw ncw Bali team intelijen)




