BerandaNasionalSELESAI JALANI MASA TAHANAN DI RUTAN PACITAN,  IMIGRASI PONOROGO DEPORTASI WN...

SELESAI JALANI MASA TAHANAN DI RUTAN PACITAN,  IMIGRASI PONOROGO DEPORTASI WN MALAYSIA PELANGGAR  ATURAN KEIMIGRASIAN

NASIONAL CORRUPTION WATCH BALI

SURABAYA – Kantor Imigrasi Ponorogo mendeportasi warga negara Malaysia berinisial MZ

(Lk) yang sebelumnya merupakan terpidana kasus keimigrasian, Sabtu (13/06).

MZ diamankan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor

Imigrasi Ponorogo pada 9 Januari 2026 berdasarkan informasi dari petugas Kantor Urusan

Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan tentang adanya warga negara

Malaysia yang mengajukan pendaftaran pernikahan dengan seorang WNI di KUA tersebut

dengan melampirkan paspor Malaysia yang telah habis masa berlaku.

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, MZ diduga melakukan tindak pidana keimigrasian,

sehingga perkara tersebut ditangani langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Kantor Imigrasi Ponorogo.

Dalam proses penyidikan, diperoleh bukti yang cukup bahwa MZ diduga telah melanggar

Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yaitu setiap orang asing

yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan

dan visa yang sah dan masih berlaku.

Berkas perkara MZ dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan dan telah dinyatakan

lengkap (P21) sehingga pada 08 April 2026, PPNS Kantor Imigrasi Ponorogo menyerahkan

tersangka MZ dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Pacitan untuk dilakukan

penuntutan sesuai hukum yang berlaku.

Perkara ini disidangkan pada tanggal 20 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Pacitan oleh hakim

tunggal dengan acara pemeriksaan singkat. MZ terbukti bersalah dan divonis 4 (empat) bulan

pidana penjara berdasarkan putusan nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Pct tanggal 20 Mei 2026.

Selesai menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB (Rutan) Pacitan pada

13 Juni 2026, MZ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian

dan penangkalan. Deportasi atau pemulangan paksa terhadap MZ dilakukan oleh tim Seksi

Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan

maskapai AirAsia dengan rute Surabaya-Kuala Lumpur, Malaysia.

Pendeportasian dan penangkalan terhadap MZ ini selaras dengan pernyataan Menteri

Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa Imigrasi

berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan

kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun

yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian.

Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi

dengan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian guna menjaga keamanan,

ketertiban, dan kedaulatan negara, ” pungkas Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro

Widy Utomo.

13 Juni 2026

(Dpw ncw team intelijen)

DPW NCW BALI
DPW NCW BALIhttps://dpwncwprovinsibali.org/
Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) National Corruption Watch (NCW) Provinsi Bali adalah perwakilan resmi NCW di wilayah Provinsi Bali yang bertugas menjalankan visi, misi, dan program kerja organisasi dalam upaya pencegahan, pengawasan, serta pemberantasan tindak pidana korupsi. DPW NCW Provinsi Bali berperan sebagai mitra strategis pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments