HEADLINE NASIONAL
NASIONAL CORRUPTION WATCH BALI
Denpasar – DPW National Corruption Watch (NCW) Bali menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung RI yang terus mengembangkan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru. Penetapan tersebut diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.
Dalam konferensi pers tersebut, Jamwas Rudi Margono menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nurman Herin dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa NH diduga turut serta dalam perkara dugaan TPPU yang sedang ditangani dan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Juli 2026.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPW NCW Bali Wong Kok Liang, yang akrab disapa Mr. Donnox Wong, menyatakan bahwa langkah Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen dalam mengembangkan suatu perkara berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang terus bekerja secara profesional dalam mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Donnox Wong.
Menurutnya, perkara dugaan TPPU merupakan tindak pidana yang memiliki dampak luas terhadap sistem keuangan negara sehingga penanganannya harus dilakukan secara komprehensif, transparan, dan akuntabel. DPW NCW Bali berharap penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan bukti yang sah.
DPW NCW Bali juga menilai bahwa setiap perkembangan dalam perkara ini hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Seluruh proses penyidikan diharapkan dilakukan secara independen, profesional, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Lebih lanjut, Donnox Wong menegaskan bahwa NCW Bali menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum serta pengadilan.
“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun mendahului putusan pengadilan. Namun kami berharap seluruh rangkaian proses hukum dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan, sementara setiap pihak tetap memiliki hak untuk membela diri dalam proses peradilan yang adil,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, DPW NCW Bali menyatakan akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia melalui pengawasan masyarakat yang konstruktif. Organisasi tersebut berharap pengungkapan perkara ini dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.( DPW NCW BALI TEAM INTELIJEN)


