BerandaNasionalTak Ada Toleransi, Hotel Sultan Tetap Dieksekusi Jika Pontjo Sutowo Bertahan

Tak Ada Toleransi, Hotel Sultan Tetap Dieksekusi Jika Pontjo Sutowo Bertahan

NASIONAL CORRUPTION WATCH BALI

Selasa, 26 Mei 2026 15:33 WIB
Hotel Sultan : Dok. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK)
Jakarta – Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan akan dikosongkan pada Kamis, 18 Juni 2026. PT Indobuildco diberikan waktu untuk mengosongkan kawasan tersebut secara sukarela.
Namun, bagaimana jika pemilik PT Indobuildco Ponjto Sutowo tetap bertahan dan belum mengosongkan kawasan Blok 15 GBK hingga tanggal eksekusi?

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan eksekusi akan tetap dilaksanakan apapun kondisi kawasan tersebut, baik sudah dikosongkan atau belum oleh perusahaan itu. Pengadilan akan memimpin jalannya eksekusi objek pengosongan ini.

“Eksekusi pengosongan tetap berjalan sesuai hukum,” kata Kharis kepada detikProperti, Selasa (26/5/2026).

Sesuai dengan surat pemberitahuan eksekusi pengosongan dari pengadilan, eksekusi akan dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan, yakni 18 Juni 2026. Amar putusan pengadilan menyatakan tanah eks HGB 26/Gelora, eks HGB 27/Gelora, beserta seluruh bangunan yang melekat di atasnya harus diserahkan kepada negara. Adapun persiapan eksekusi pengosongan telah dilakukan dan disiapkan secara intens.

“Pengadilan dalam suratnya sudah mengimbau agar PT Indobuildco, penghuni, serta pihak lain yang menduduki kawasan Blok 15 GBK untuk meninggalkan/mengosongkan kawasan Blok 15 secara sukarela,” tuturnya.

Putusan Eksekusi Final, Pontjo Sutowo Punya 23 Hari Kosongkan Hotel Sultan
Sebelumnya diberitakan, Pontjo Sutowo punya waktu 23 hari untuk mengosongkan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 GBK. Hal itu usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tanggal eksekusi pengosongan, yaitu Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut Kharis, jeda waktu yang diberikan oleh pengadilan cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan kawasan Blok 15 GBK. Pengosongan itu semestinya dapat dilakukan secara sukarela.

“Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Dalam suratnya, Pengadilan juga menghimbau agar penghuni atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru,” kata Kharis dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).

Kharis menegaskan penetapan tanggal eksekusi ini adalah ketetapan final yang harus dihormati seluruh pihak. Hal itu sebagaimana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026.

“Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib,” ucapnya.
(DPW NCW BALI TEAM)

DPW NCW BALI
DPW NCW BALIhttps://dpwncwprovinsibali.org/
Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) National Corruption Watch (NCW) Provinsi Bali adalah perwakilan resmi NCW di wilayah Provinsi Bali yang bertugas menjalankan visi, misi, dan program kerja organisasi dalam upaya pencegahan, pengawasan, serta pemberantasan tindak pidana korupsi. DPW NCW Provinsi Bali berperan sebagai mitra strategis pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

Recent Comments