
NCW DPW PROVINSI BALI
Minggu, 17 Agu 2025 06:53 WIB
Foto: Paulus Tannos (dok. Ncw Bali)
Jakarta – Kabar terbaru datang dari proses ekstradisi buron kasus e-KTP, Paulus Tannos (PT) yang saat ini ditahan di Singapura. Pengadilan Singapura telah menolak keterangan ahli yang diajukan Paulus Tannos dalam upayanya agar tidak dipulangkan ke Indonesia.
“Ahli yang diajukan oleh PT ditolak,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi, Minggu (17/8/2025).
Keputusan itu berdasarkan sidang yang digelar di Pengadilan Singapura pada awal bulan ini. Meski begitu, Paulus Tannos masih menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.

“Yang bersangkutan belum mau menerima dikembalikan ke Indonesia,” katanya.
Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mulai menjalani sidang ekstradisi sejak Minggu (23/6) waktu setempat. Sidang digelar di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.
Committal hearing atau jaksa pada
,Pengadilan Singapura Tolak Saksi Ahli yang Diajukan Buron e-KTP Paulus Tannos” .

(NCW DPW BALI)





