DPW NCW PROVINSI BALI
11 Agustus 2025 | 11.31 WIB

PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menemukan bukti suap pengusaha batu bara Bengkulu kepada Kepala Inspektur Tambang, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2022-2024, Sunindyo Suryo Herdadi, sebesar Rp 1 miliar.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, berdasarkan pengembangan penyidikan, ditemukan ada pemberian uang dari Bebby Hussie kepada Sunindyo. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
“Pemberian tersebut telah diakui tersangka Sunindyo Suryo Herdadi. Dia telah mengembalikan uang Rp 180 juta dari total Rp 1 miliar yang ia terima. Uang Rp 180 juta saat ini dititipkan kepada penyidik,” kata Danang dalam keterangan persnya belum lama ini.
Danang menyayangkan perilaku inspektur yang seharusnya melakukan pengawasan secara benar atas jaminan reklamasi (jamrek) yang tercantum dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun inspektur tambang Bengkulu itu justru memanipulasi sejumlah data atau dokumen jamrek sehingga RKAB disetujui. “Perbuatan itu tentu saja bertentangan dengan tupoksinya sebagai inspektur tambang,” ujarnya.
Akibat manipulasi dokumen tersebut, jaminan reklamasi tidak ada. Imbasnya, pertambangan yang dilakukan tidak dapat direklamasi. “Sudah menambang dibiarkan menganga. Seharusnya selesai menggali atau menambang, lubang ditutup atau reklamasi,” ujarnya.
Tindakan ini diduga merugikan negara sebesar Rp 500 miliar. “Termasuk penjualan batu bara bekerja sama dengan beberapa perusahaan juga dianggap ikut merugikan negara.”
Dalam pekara dugaan korupsi pertambangan ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan tersangka, antara lain:
1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.
2. Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.
3. Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussie.
4. General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussie.
5. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
6. Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman
7. Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman
8. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.
9. Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022 sampai Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
Penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu berawal dari dugaan pelanggaran PT Ratu Samban Mining (PT RMS) dan PT TBJ. Kedua perusahaan ini di bawah kendali tersangka Bebby Hussie. Pelanggaran itu berupa operasi pertambangan di luar izin usaha produksi (IUP), bahkan ditengarai masuk kawasan hutan, dan tidak melakukan reklamasi. Pada bagian ini kejaksaan telah menggeledah kantor perusahaan dan menyita pertambangan PT RSM.
Selain itu, penyidik menemukan kejanggalan penjualan batu bara fiktif dengan manipulasi kualitas batu bara. Kejaksaan menggeledah kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu memastikan bahwa hasil penghitungan auditor kejaksaan, kerugian negara yang timbul mencapai Rp 500 miliar yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak benar.
Kejaksaan juga telah menyita sejumlah rumah mewah, perhiasaan, dan mobil milik tersangka guna mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 miliar tersebut.
BY( DPW NCW PROVINSI BALI)





